banner 120x600
banner 120x600

APBD Butur 2023 Alami Pergeseran Pasca Evaluasi Pemprov

  • Bagikan
Muhammad Hardhy Muslim (Jas hitam)

LiteraturSultra.com – Postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Buton Utara (Butur) tahun 2023 mengalami pergeseran setelah dilakukan evaluasi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dari hasil evaluasi, pemprov memberikan sejumlah catatan rekomendasi perbaikan kepada Pemerintah Kabupaten Butur.

“Ada 29 poin harus disesuaikan. Mulai urusan pendidikan 20 persen di luar gaji, kesehatan, pekerjaan umum dan lain-lain. Ada banyak. Kemudian disampaikan ke unsur pimpinan DPRD Butur, bukan dalam forum pembahasan,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Butur Muhammad Hardhy Muslim, di ruang kerjanya, Sabtu (14/1/2023).

Hardhy Muslim yang juga ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Butur itu menambahkan, hasil MoU antara eksekutif dan legislatif Butur terkait APBD 2023 terpaksa harus mengalami perubahan, disebabkan terbitnya regulasi baru. Salah satunya dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 212  tahun 2022 terkait indikator tingkat kinerja daerah dan ketentuan umum bagian dana alokasi umum yang ditentukan penggunaanya tahun anggaran 2023.

Memang terjadi perubahan dan keterlambatan, tetapi tidak hanya dialami oleh Kabupaten Buton Utara. Kata Hardhy Muslim, kondisi ini terjadi hampir di seluruh Indonesia, konsekuensi terbitnya PMK nomor 212 tahun 2022. Poin pentingnya, ada dana alokasi umum (DAU) diarahkan untuk memenuhi  standar pelayanan minimal (SPM).

Mantan Kepala Inspektorat Butur itu juga menjelaskan, terkait adanya catatan lampiran hasil evaluasi provinsi jumlah APBD sebesar Rp.886 miliar. Ia menegaskan bahwa angka tersebut hanyalah kekeliruan konsideran hukum yang dibuat di KUA-PPAS tahun lalu.

BPKAD Provinsi, lanjutnya, juga telah mengetahui kekeliruan tersebut dan sudah menyampaikan ke biro hukum bahwa angka itu salah. Di dalam struktur, nilai total perubahan Rp739 miliar.

“Mungkin saking banyaknya, kan 17 kabupaten kota, sehingga masuk di lampiran. Tapi kan intinya kan tidak berubah. Di sistem Rp739 miliar,” tandasnya. (Ir)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *