banner 120x600
banner 120x600

Kejari Tetapkan 3 Orang Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Bandara Kolut

  • Bagikan
Ketgam : Konfrensi Pers yang di gelar di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kolaka Utara, Sabtu (22/07/2023).

Literatursultra.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka Utara (Kolut) menetapkan 3 orang tersangka kasus korupsi pembangunan Bandar Udara (Bandara) yang terletak di Desa Lametuna, Kecamatan Kodeoha, Kabupaten Kolaka Utara, Sabtu (22/07/2023).

Ketiga orang tersangka masing-masing inisial J selaku pengguna anggaran, JM selaku kontraktor, dan SL selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kepala Kejaksaan Negeri Kolut, Henderina Mallo, mengatakan dalam kasus dugaan korupsi pembangunan bandara ini, pihaknya telah memeriksa 39 orang saksi, kemudian ditetapkan 3 orang tersangka setelah didapatkan lebih dari dua alat bukti.

“Dalam kasus korupsi pembangunan bandara ini kami telah tetapkan tiga orang tersangka, dan ini baru permulaan, karena ke tiga orang ini penanggung jawab penuh pada proyek tersebut,” kata Henderina di Aula Kantor Kejaksaan Lasusua.

Saat ini pihak Kejaksaan Negeri Kolut masih terus melakukan langkah-langkah konkrit termasuk berkoordinasi dengan pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Kita masih tetap menunggu hitungan total kerugian negara yang melibatkan ahli dari Institut Teknologi Bandung, karena proyek sebesar ini tidak mungkin hanya tiga orang yang jadi tersangka, kita tunggu hasil pengembangannya, bisa jadi lima dan bisa jadi 20 orang yang akan jadi tersangka,” tutup Henderina.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *