Literatursultra.com – Bupati Buton Utara (Butur) Muhammad Ridwan Zakariah, dan Wakil Bupati Butur Ahali, hadir secara daring dalam acara Penyerahan Sertipikat Hak Atas Tanah Program Strategis Nasional yang berasal dari Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2023 dan Redistribusi Tanah 2023 .
Penyerahan sertifikat tanah tersebut diselenggarakan oleh Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sultra secara serentak di Kabupaten/kota se-Sulawesi Tenggara (Sultra), dipusatkan di Kantor Walikota Kendari dan untuk Kabupaten Butur sendiri dilaksanakan secara luring di Aula Bappeda setempat, Selasa (12 Desember 2023).
Dalam sambutannya, Bupati Ridwan Zakariah mengatakan, tanah merupakan faktor produksi yang sangat penting dan strategis. Karena sifatnya strategis, ia juga banyak mengundang potensi masalah. Maka dari itu, tidak ada alasan bagi negara ataupun pemerintah untuk tidak turun tangan dan hadir memberikan kepastian hukum atas hak pemilik tanah.
Selain itu, tanah juga merupakan sumber penunjang pembangunan disegala bidang, untuk itu setiap bidang tanah yang dimiliki, baik orang perorangan, badan hukum maupun instansi pemerintahan wajib dijaga dan dipelihara.
Selanjutnya, Ridwan Zakariah membeberkan faktor produksi yang mendorong pertumbuhan ekonomi di Sulawesi Tenggara hampir didominasi oleh faktor produksi dari tanah, terutama tanaman pertanian.
“Setiap permasalahan yang dihadapi, pemerintah selalu hadir memberikan jalan keluar, sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang 1945, bahwa Bumi dan air serta kekayaan yang terkandung di dalamnya dimanfaatkan dan diperuntukkan untuk kesejahteraan masyarakat”” ucapnya.
Menurutnya, Sertifikat Hak Atas Tanah ini sangat membantu dalam penataan dan pengembangan serta pemanfaatan aset-aset, sebagaimana aset tanah menjadi lebih berdaya guna diantaranya bisa dijadikan agunan untuk memperoleh modal usaha atau pengembangan usaha masyarakat.
Ridwan berharap kepada seluruh pihak agar menertibkan administrasi serta menjaga aset-aset yang dimiliki agar tidak menimbulkan permasalahan yang berlarut di kemudian hari.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buton Utara, Minarni Baitu, melaporkan bahwa pihaknya menargetkan dalam jangka waktu satu minggu ke depan, sebanyak 2.750 bidang sertifikat tanah sudah diterima oleh masyarakat pemilik tanah.
Sedangkan dalam acara penyerahan sertifikat tanah secara simbolis hari ini antara lain 1 bidang sertifikat tanah wakaf, 1 bidang sertifikat hak pakai dalam hal ini aset Pemerintah Daerah Kabupaten Butur, serta 1 bidang sertifikat kegiatan redistribusi tanah dan 7 bidang sertifikat kegiatan PTSL.
Kurun waktu pelaksanaan program PTSL tersebut adalah 1 tahun anggaran. Namun pihaknya dapat menyelesaikan selama 7 bulan. “Kantor Pertanahan Butur mendapat juara 3 tercepat se-Sulawesi Tenggara dan ikut berkontribusi mengantarkan Kanwil BPN Provinsi melakukan pengukuran bidang tanah tercepat (juara 1) penyelesaian sertifikat redistribusi Tanah Se-Indonesia,” beber Minarni Baitu.
Untuk diketahui, peserta program PTSL dan Redistribusi Tanah PTSL pada tahun 2023 ini adalah masyarakat yang tanahnya berada di Desa/Kelurahan Kecamatan Wakorumba Utara sebanyak 1.086 bidang; Kecamatan Kulisusu Utara sebanyak 395 bidang; serta Kecamatan Kulisusu 697 bidang dan Kecamatan Bonegunu 72 bidang.
Sedangkan redistribusi Tanah diperuntukkan kepada masyarakat dan ASN maksimal Golongan III.a yang lokasi tanahnya berada di Kecamatan Kulisusu Barat sebanyak 500 bidang.
Turut hadir dalam acara tersebut, Kapolres Butur AKBP Herman Setiadi, Dan Unit Kodim 1429/Butur Letda Inf. Jasman, para Staf Ahli Bupati dan Asisten Sekretariat Daerah, pimpinan OPD dan instansi vertikal, serta para camat, kepala desa/lurah dan masyarakat penerima sertifikat tanah. (Adv)