LiteraturSultra.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Utara (Butur) terus berkarya memberikan sumbangsih pemikiran bagi kepentingan masyarakat dan daerah.
Peran wakil rakyat dengan tiga fungsi utamanya yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan sangat strategis dalam geliat perjalanan pembangunan daerah. Salah satu peran yang kini sedang berproses adalah mengenai upaya perlindungan lahan pertanian pangan.
Dukung Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Begitu kompleksnya persoalan lahan pertanian, khususnya dalam rangka perlindungan dan pengendalian dalam beralihnya fungsi lahan pertanian pangan yang mengakibatkan terganggunya upaya dalam mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan serta dan dalam rangka mendukung kebutuhan pangan nasional.
Sehingga, diperlukan upaya untuk menjamin tersedianya lahan pertanian pangan berkelanjutan melalui ketersediaan suatu regulasi atau ketentuan khusus lokal yang mengaturnya.
Berdasarkan hal tersebut, untuk memberikan landasan dan kepastian hukum terhadap perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, perlu ditetapkan dengan peraturan daerah.
Pemerintah Kabupaten Buton Utara melalui Dinas Pertanian telah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Raperda tersebut telah diserahkan pada rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Karena menyangkut kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan, DPRD mengapresiasi dan menerima Raperda tersebut untuk dibahas pada rapat-rapat selanjutnya.
Fraksi PDI Perjuangan dalam pandangan umumnya yang disampaikan Lis Sustini, menilai Raperda ini sangat penting. Salah satunya agar alih fungsi lahan dapat dicegah dan lahan pertanian dapat dikembangkan menjadi lahan pertanian abadi serta dapat mensejahterakan petani agar terwujud kemandirian dan ketahanan pangan di Kabupaten Buton Utara.
Demikian pula Fraksi Partai Golkar, yang memiliki pandangan bahwa Raperda ini ketika telah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), akan menjadi payung hukum terhadap penjaminan ketersediaan lahan pertanian yang cukup dan mencegah terjadinya alih fungsi lahan pertanian. Termasuk memberikan akses masyarakat petani terhadap lahan pertanian yang tersedia.
“Sehingga diharapkan akan mampu memberikan pendapatan bagi peningkatan ekonomi masyarakat Buton Utara,” ujar Septi Rahma, salah satu anggota Fraksi Partai Golkar.
Senada, Fraksi Adil Demokrat berpandangan Raperda ini akan menjadi suatu payung hukum yang sangat strategis dalam upaya mencegah terjadinya alih fungsi lahan pertanian pangan secara masif yang dapat berakibat menurunnya produksi pangan sehingga dapat mengganggu stabilitas, kemandirian, ketahanan, kedaulatan pangan daerah dan akan mampu memulihkan perekonomian masyarakat.
Tanggapan Bupati Buton Utara atas Pandangan Fraksi DPRD
Wakil Bupati Butur, Ahali, saat menyampaikan tanggapan Bupati atas pandangan fraksi DPRD menuturkan bahwa rancangan perda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berlelanjutan, dalam proses penyusunan maupun ketika pelaksanaan disinkronkan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah. Sehingga peruntukan lahan pertanian pangan tetap dijaga, dipertahankan dan dilindungi demi kemandirian pangan masa kini dan masa mendatang.
“Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan tentu diharapkan bisa memberikan jaminan ketersediaan lahan dan membuka akses masyarakat pertanian dalam meningkatkan produktivitasnya,” tutur Ahali. (Adv)