LITERATURSULTRA.COM-Sepanjang tahun 2025, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Utara (Butur) telah menetapkan sebanyak tiga produk hukum berupa peraturan daerah atau perda. Peraturan yang disahkan setelah proses pembahasan cukup Panjang merupakan inisiatif eksekutif.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Baperda) DPRD Buton Utara, Sairman Sahadia mengungkapkan, sepanjang tahun 2025 sebanyak tiga rancangan peraturan daerah ditetapkan menjadi peraturan daerah merupakan inisiatif ekesekutif.
“Tiga Raperda telah disetujui menjadi peraturan daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara (Bank Sultra); Perda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton Utara dan Perda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten,” ujar Sairman saat ditemui di ruang kerjanya, 17 Januari 2026.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menambahkan, setelah melalui tahapan pembahasan bersama, Pemerintah Kabupaten Butur dan DPRD akhirnya menyetuji ketiga Raperda tersebut untuk menjadi Peraturan Daerah pada Selasa, 7 Oktober 2025. Penetapan ini menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk melanjutkan proses penataan kelembagaan, termasuk pengisian jabatan pada OPD yang baru dibentuk maupun yang mengalami perubahan struktur.
Padah tahun 2025, Sairman, mengatakan DPRD Buton Utara juga mengajukan rancangan peraturan daerah inisiatif untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah. Namun, terkendala pada saat asistensi dengan Kemenkumham dinilai beberapa syarat harus dilengkapi.
Salah satunya Kawasan industri, boleh dilakukan pembahasan apabila sudah ada rancangan induknya, Daerah Rintisan (DR) industri harus jelas kemudian RPIK . “Rencana kawasan industri kabupaten sekarang kan belum ada, kita baru tetapkan kemarin. Sehingga ini belum bisa masuk, nanti setelah ini baru kita buka Kembali,” katanya.
Kemudian, soal usulan rancangan peraturan daerah Kawasan perikanan, masih kewenangan provinsi , sehingga daerah belum terlalu prioritas untuk membahas soal kawasan perikanan, sementara di kabupaten yang di atur hanya budidaya
Ketiga soal, rancangan peraturan daerah soal pemakaman, itu perlu perubahan yang besar, karena jangan hanya tempat tapi pengelolaannya supaya juga ada perlakuan yang bisa diperlakukan.
“Misalnya bangunannya, kita bikinkan parkirannya, sehingga kita di suruh rubah judul, supaya pemerintah bisa leluasa untuk mengembangkan kawasan pemakaman,” tandasnya.
Pada Tahun 2026, Eks Anggota KPU Buton Utara itu menambahkan, DPRD Butur akan mengajukan sebagai raperda inisiatif. Pertama, rancangan peraturan daerah tentang budaya literasi, Raperda tentang penyandang disabilitas, Raperda, tentang pencegahan stanting, Raperda tentang penyelenggara perpustakaan, dan Raperda tentang penyelenggara jaringan utilitas terpadu terkait persoalan jaringan PLN. (Adv)













