LiteraturSultra.com – Pariwisata merupakan sektor penting dalam pembangunan daerah. Selain sebagai penggerak kegiatan ekonomi, pariwisata juga merupakan salah satu sumber pendapatan daerah.
Untuk mencapai hasil pengembangan di bidang kepariwisataan yang optimal, diperlukan adanya visi, misi yang jelas sebagai dasar acuan bagi penyusunan kebijaksanaan dan strategi, di samping adanya koordinasi dan kerja sama terpadu antara instansi pemerintah, swasta dan masyarakat.
Perkembangan pariwisata daerah yang cepat dan pesat membutuhkan perencanaan dan pengendalian yang terpadu dan sinergis dengan sektor pembangunan lainnya.
Sebagai upaya percepatan pembangunan daerah di sektor pariwisata, Pemerintah Kabupaten Buton Utara (Butur) melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan menginisiasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten.
Dokumen Raperda tersebut telah diserahkan ke pihak legislatif pada rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan telah diterima oleh semua fraksi untuk dibahas pada rapat-rapat selanjutnya. Namun demikian, fraksi-fraksi DPRD melalui pandangan umumnya memberikan beberapa masukan dan saran kepada pihak eksekutif.
Fraksi PDI Perjuangan misalnya, memberikan saran kepada Dinas Pariwisata agar lebih fokus dan terarah pada beberapa objek destinasi wisata dan brand identitas Kabupaten Buton Utara, lalu berupaya menggali Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk mendukung peningkatan kualitas destinasi wisata serta daya saing pariwisata daerah.
Sebagaimana diketahui, Butur memiliki pantai yang cukup luas dan banyak tempat-tempat wisata namun belum terkelola dan tertata dengan baik.
Upaya pemajuan sektor pariwisata Butur saat ini masih menghadapi tantangan tersendiri. Fraksi Partai Golkar mencatat beberapa di antaranya adalah masih perlunya program wisata yang berkelas nasional maupun internasional, dan pola pencitraan pariwisata masih perlu dimaksimalkan.
Fraksi Adil Demokrat mendukung usulan Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten yang diajukan oleh pihak eksekutif. “Sebab itu merupakan dokumen perencanaan pembangunan pariwisata yang perlu disediakan oleh daerah dalam rangka mempermudah pengembangan pariwisata dan dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah melalui kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD) dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata anggota DPRD Butur, Dewi Sri Muliana, saat membacakan pandangan Fraksi Adil Demokrat.
Raperda ini diajukan sebagai tindak lanjut dari ketentuan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Salah satu yang diamanatkan adalah agar pembangunan kepariwisataan dilakukan secara terencana pada tingkat kabupaten dalam bentuk rencana induk pembangunan kepariwisataan kabupaten yang selanjutnya menurut pasal 9 ayat 3 rencana induk pembangunan kepariwisataan tersebut diatur dengan peraturan daerah (Perda).
Bupati Butur, Muhammad Ridwan Zakariah, menyambut positif pandangan yang disampaikan oleh pihak DPRD. Di mana, pemerintah daerah ke depan akan tetap fokus pada berbagai destinasi wisata unggulan yang memerlukan pembenahan dan pengelolaan sehingga dapat menjadi sarana untuk mendapatkan tambahan pembiayaan melalui dana alokasi khusus di bidang pariwisata.
“Pemerintah daerah tetap berkomitmen dalam mengembangkan pariwisata sebagai salah satu sektor yang bisa memberi nilai tambah bagi daerah,” kata Bupati Butur menjawab pandangan fraksi DPRD yang dibacakan oleh Wakil Bupati, Ahali. (Adv)