LITERATURSULTRA.COM. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Utara meminta Pemerintah Daerah segera menuntaskan Pelantikan 952 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) status Paruh Waktu dan semua diberikan gaji sesuai kemampuan keuangan daerah.
“Saya berharap semua menerima gaji, jangan ada yang tidak di gaji, karena itu bakal menimbulkan kecemburuan sosial,” ujar Wakil Ketua DPRD Butur, Sujono saat ditemui di kantornya, Senin 12 Januari 2026
Sujono mendapatkan, laporan dari 952 PPPK paruh waktu bakal dilantik, sebanyak 118 orang terancam tak digaji. Alasannya, Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai tenaga honorer status sukarelawan alias tak digaji dan tak bisa menunjukan slip gaji saat pemberkasan.
Ketua Golkar Butur itu menambahkan, persoalan PPPK paruh waktu berpotensi tidak digaji sudah dibahas melalu Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia., beberapa waktu lalu. Hasilnya, akan dicarikan solusi terbaik.
“PPPK Paruh Waktu Butur variatif, ada yang di gaji, ada yang tidak di gaji. BKPSDM Butur mau konsultasi mencari solusinya,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Buton Utara, Mazlin mengungkapkan, persoalan PPPK paruh waktu kapan dilantik dan ada beberapa tak digaji telah dibahas dalam rapat kerja bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia beberapa kesepakatan telah dicapai.

“Pada saat rapat kerja komisi I bersama mitra OPD terkait salah satunya BKPSDM. Soal, 118 PPPK paruh waktu tercanam tak digaji kami sudah sempat pertanyakan itu. Kepala BKPSDM menyampaikan dalam forum rapat kerja , untuk proses pelantikan memasuki tahap finalisasi atau perampungan. Pada bulan Januari R3 itu di tuntaskan dalam arti ada penyerahan secara simbolis, itu informasi dari BKPSDM,” ujar Mazlin saat ditemui di kantornya, 12 Januari 2026
Politisi Partai Demokrat itu menambahkan, terkait persoalan sebanyak 118 paruh waktu terancam tak digaji disebabkan selama menjadi tenaga honorer merupakan tenaga sukarelawan. Pada saat pembekerkasan ada syarat tak dipenuhi berupa slip gaji.
“Terkait persoalan ada yang digaji maupun yang tidak digaji, informasi kemarin dari BKPSDM ada 118 orang tidak terima gaji, karena itu ada bagian dari syarat yang tidak dia penuhi.118 orang itu dia tidak menyetor slip gaji, karena disaat mereka magang sukarela,” terang Ketua KPNI Buton Utara itu.
Kendati demikian, 118 paruh waktu tetap akan dilantik. Hanya saja, statusnya berbeda tidak diberikan gaji. Namun, kendati demikin DPRD Butur bersama Pemda untuk mencari solusi terbaik.
“Mereka dalam status sama tetap di SK pengangkatan paruh waktu, hanya persoalan mereka tidak terima gaji, tinggal kebijakan dari pusat saja akan seperti apa.Ini yang kita lihat paruh waktu ini menunggu kebijakan pusat semoga ini di angkat menjadi PNS,” terangnya.
Persoalan PPPK terkendala minimnya kemampuan fiskal daerah ditengah pemangkasan dana transfer daerah (TKD). Butur terkena imbas terjadi pemotongan anggaran. Semua daerah kelimpungan, pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan terkait gaji PPPK menjadi tanggungjwab pemerintah daerah, sedangkan PPPK Paruh Waktu ini merupakan arahan pemerintah pusat.
“SK magang sukarela ini menerima konsekuensinya, karena ketika mereka tidak menerima itu, pasti mereka tidak lulus.Tapi mungkin yang bersangkutan sudah menerima resiko itu, karena mungkin tidak memenuhi salah satu syarat itu sehingga mereka butuh SK saja, berarti dia kembali ke sukarela, tapi statusnya sudah berbeda karena legitimasinya sudah jelas,” tandasnya. (Adv)













