LiteraturSultra.com – Minimal dua persen Dana Alokasi Umum (DAU) Kabupaten Buton Utara (Butur) bakal diporsikan untuk penanganan dampak inflasi.
Pengalokasian ini merupakan kebijakan pusat, dan bersifat wajib bagi pemerintah daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 Tentang Keuangan Belanja Wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi.
“Kewajiban pemerintah daerah untuk mengalokasikan belanja wajib perlindungan sosial minimal 2% dari dana transfer umum dalam rangka penanganan dampak inflasi,” kata Bupati Butur, Muhamamad Ridwan Zakariah, saat menyampaikan penjelasan atas nota keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Perubahan Butur tahun anggaran 2022 di ruangan sidang Paripurna DPRD Butur, Rabu (21/9).
Secara substansial, kata Ridwan, dukungan anggaran diperuntukkan untuk melaksanakan pelayanan dasar di bidang kesehatan, infrastruktur, penguatan ekonomi masyarakat dan untuk urusan tugas-tugas pemerintah yang diperlukan.
Dalam kurun waktu semester pertama tahun anggaran 2022, Butur dihadapkan dengan beberapa perubahan kebijakan nasional, sehingga postur pendapatan dan belanja pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2022 yang telah ditetapkan harus disesuaikan.
Penyesuaian APBD 2022 di antaranya perubahan atau peningkatan penerimaan dana transfer pusat berupa Dana Bagi Hasil sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2022 Tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2021 Tentang Rincian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara tahun anggaran 2022.
Adapun gambaran umum pendapatan, belanja dan pembiayaan pada rancangan Perubahan APBD Butur 2022 sebagai berikut:
Pertama, pendapatan daerah disesuaikan menjadi Rp660.589.865.293 dari sebelumnya Rp663.044.773.887, turun Rp2.457.908.594 atau 0,37%.
Pendapatan daerah tersebut meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang semula Rp20.668.157.873, naik menjadi Rp24.291.898.223, meningkat Rp3.623.740.350 atau 17,53%.
Selanjutnya, pendapatan transfer. Semula direncanakan Rp642.376.616.014, turun menjadi Rp636.294.967.070, berkurang sebesar Rp6.081.648.944 atau 0,95%.
Kemudian, belanja daerah disesuaikan menjadi Rp900.370.383.636 dari sebelumnya sebesar Rp864.001.357.331, meningkat menjadi Rp36.362.072.395 atau naik 4,22%.
Adapun belanja daerah dimaksud terdiri dari belanja operasi, yang direncanakan Rp481.253.740.150 naik dari yang sebelumnya Rp462.795.564.417. Angka ini meningkat sebesar Rp18.458.175.733 atau 3,99%.
Berikut, belanja modal direncanakan Rp309.150.502.159 naik dari yang sebelumnya Rp.296.542.937.689, meningkat sebesar Rp12.607.564.470 atau 4,25%.
Belanja tidak terduga direncanakan Rp7.079.912.947 dan belanja transfer direncanakan Rp102.879.274.380 naik dari yang sebelumnya Rp.4.004.147.125, meningkat sebesar Rp.3.075.765.822, atau 76,81%.
Terakhir, dari segi pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan pembiayaan direncanakan sebesar Rp243.783.528.343 yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya sebesar Rp66.842.598.343 dan penerimaan pinjaman daerah sebesar Rp176.940.920.000.
Sedangkan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp4 miliar. Dengan demikian, pembiayaan netto sebesar Rp.239.783.518.343 untuk menutupi devisit belanja, sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran tahun 2022 menjadi nihil atau sama dengan Nol Rupiah. (*)