Literatursultra.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Utara (Butur) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penguatan Sistem Akuntabilitas Instansi Pemerintah (SAKIP) dan Reformasi Birokrasi (RB), bekerja sama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Bimtek ini diikuti 50 orang peserta, terdiri dari kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan para Aparatur Sipil Negara (ASN) perencana setiap OPD lingkup Pemda Butur.
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Bupati Butur, Muhammad Ridwan Zakariah, bertempat di Hotel Sparks Life, Kota Jakarta Barat, Senin (19 Juni 2023).
Bimtek SAKIP dan RB ini dihadiri secara langsung Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan KemenPAN-RB Erwan Agus Purwanto, bersama Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dan Evaluasi RBKUNWAS III, Andi Rahadian, serta turut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Buton Utara Muhammad Hardhy Muslim.
Ridwan Zakariah dalam sambutannya menyampaikan bahwa penerapan SAKIP dan RB di lingkungan Pemda Butur saat ini telah mengalami perkembangan dari waktu ke waktu.
Hal ini terlihat dari adanya peningkatan nilai SAKIP dan RB selama lima tahun terakhir, di mana nilai SAKIP tahun 2017 berada pada kategori C dan selanjutnya pada tahun 2018 hingga 2022 langsung naik pada kategori B dengan nilai 65.66. Sedangkan indeks RB saat ini masih pada kategori CC dengan nilai 57.67.
“Kegiatan pendampingan ini merupakan wujud keseriusan dan komitmen Pemerintah Kabupaten Buton Utara untuk membangun SAKIP dan RB yang baik dan berkualitas,” ujarnya.
Djelaskan pula bahwa saat ini Pemerintah Kabupaten Buton Utara melalui Bagian Organisasi serta Dinas Kominfo dan Persandian mulai membangun aplikasi E-SAKIP bekerja sama dengan Smart ID yang merupakan salah satu persyaratan wajib agar nilai SAKIP dapat lebih meningkat menjadi BB ataupun A.
Mengakhiri sambutannya, Bupati Butur dua periode itu berharap kepada seluruh peserta Bimtek, kiranya dapat mengikuti kegiatan ini secara serius dan fokus agar dapat menghasilkan komitmen dan kesamaan pemahaman, sehingga mampu memberikan pelayanan publik yang berkualitas, efektif dan efisien kepada masyarakat.
Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan KemenPAN-RB dalam sambutannya menjelaskan bahwa saat ini sistem penyelenggaraan pemerintah daerah hanya memfokuskan pada terlaksananya suatu program atau kegiatan, sementara belum sepenuhnya memperhatikan hasil (outcome) yang ingin dicapai.
Pada pengimplementasiaan SAKIP dan RB, lanjutnya, instansi pemerintah harusnya fokus pada kinerja yang berorientasi pada hasil (result oriented) bukan lagi output.
Artinya, pemerintah harus menjamin bahwa setiap rupiah yang digunakan untuk membiayai program dan kegiatan harus memiliki manfaat ekonomi, manfaat pada masyarakat khususnya meningkatkan kesejahteraan. Untuk itu, efektifitas dan efisiensi instansi pemerintah harus dilakukan secara konsisten dan berkesinambungan. (*)