LITERATURSULTRA.COM-Bupati Buton yang diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Buton, La Ode Syamsudin, S.Pd., M.Si mengapresiasi OJK Perwakilan Sultra atas terlaksananya kegiatan Edukasi Keuangan di Kabupaten Buton, Rabu Siang, 8 April 2026 di Aula Kantor Bupati Buton.
Dikatakan Sekda, maraknya investasi ilegal akhir-akhir ini menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat. Melalui kegiatan ini dapat meningkatkan wawasan serta pemahaman kepada masyarakat terkait apa itu OJK, sektor jasa keuangan, perbankan dan yang tak kalah penting pencegahan SCAM di tengah-tengah masyarakat.
“Mari kita ikuti dengan seksama kegiatan edukasi keuangan dari OJK ini, jarang-jarang OJK turun langsung ke daerah. Atas nama Pemerintah Kabupaten Buton, kami mengucapkan salam hormat dan salut serta penghargaan kepada OJK dalam rangka memberi pencerahan literasi finansial, literasi perbankan, literasi keuangan kepada masyarakat, keluarga kami, orang-orang tua kami, adik-adik utamanya para siswa ini , literasinya agar semakin ditingkatkan, guru-guru dituntut semakin bekerja keras. Bukan hanya literasi digital yang harus kita kuatkan, termasuk literasi moral dan akhlak harus betul-betul menjadi perhatian kita,” tutur Sekda.
Sementara itu, Deputi Kepala OJK Sultra, Indra Natsir Dahlan mengungkapkan OJK khususnya OJK Sultra rutin melakukan edukasi di seluruh Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Sulawesi Tenggara untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, akademisi, pemerintah daerah, para pelaku UMKM terkait penggunaan dan pemanfaatan produk lembaga jasa keuangan.
“Karena memang selama ini dari hasil survei SNLIK (Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan) disitu ada gab sekitar 14,05 persen artinya masyarakat kita banyak yang telah menggunakan produk lembaga jasa keuangan tapi belum begitu memahami terkait hal tersebut,” paparnya.
Lebih lanjut, terkait aktivitas keuangan ilegal, saya garis bawahi disini, seluruh aktivitas keuangan ilegal yang tidak terdaftar dan berizin OJK atau lembaga regulator lainnya seperti Bappebti, Bank Indonesia itu masyarakat harus waspada dan memahami yang namanya 2 L (Legal dan Logis).
“2 L (Legal dan Logis). Legal itu berarti dia berijin dan diawasi oleh regulator. Nah logis ini, harus masyarakat paham bahwa imbal hasil atau keuntungan yang didapat atau diiming-imingi oleh platform atau perusahaan yang mengaku terdaftar atau berizin OJK,” jelasnya.
Amatan humas, kegiatan edukasi keuangan ini berlangsung lancar dan mengundang banyak perhatian audiens antara lain lurah, perwakilan warga, kalangan pelajar serta pimpinan dan karyawan/karyawati Bank yang ada di wilayah Pasarwajo di antaranya Bank Sultra dan Bank Bahteramas. (*)


