Literatursultra.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pengambilan keputusan serta penandatanganan naskah persetujuan bersama antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra dan DPRD atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sultra, Herry Asiku, bertempat di Aula Bahteramas, Kantor Gubernur Sultra, Senin (17 Juli 2023).
Bustam, juru bicara dewan menyampaikan laporan hasil pembahasan rapat Panitia Khusus (Pansus) dengan Pemerintah Daerah Provinsi Sultra.
Laporan ini merupakan hasil pendalaman dan kajian dari rapat-rapat sebelumnya yang diawali pidato pengantar gubernur pada 26 Juni 2023, dilanjutkan dengan pandangan umum fraksi-fraksi dan jawaban gubernur terhadap pandangan umum fraksi masing-masing pada tanggal 3 dan 4 Juli 2023.
Kemudian, Rapat Gabungan Komisi dengan Pemerintah Provinsi pada 10 Juli 2023 sekaligus memberikan mandat kepada Panitia Khusus DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Keputusan DPRD Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pembentukan Panitia Khusus Pembahasan atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sulawesi Tenggara untuk membahas secara teknis atas Ranperda tersebut dan melaporkan dalam Rapat Paripurna Dewan.
Selanjutnya panitia khusus duduk bersama dengan Pemerintah Daerah Provinsi Sultra untuk melakukan pembahasan rancangan Perda tersebut secara marathon selama dua hari bertutut-turut.
Pansus DPRD Sultra memberikan sejumlah rekomendasi, di antaranya Badan Pendapatan Daerah dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi secara langsung untuk diberikan perhatian khusus, sehingga dalam penyusunan Perubahan Anggaran 2023 lebih kreatatif dan inovatif dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada sektor pajak dan retribusi khususnya di bidang pertambangan.
Badan Pendapatan Daerah diminta agar segera membuat Perangkat lunak (Aplikasi/ digitalisasi) dalam menudukung optimalisasi peningkatan PAD seperti Aplikasi pungutan retribusi.
Khusus untuk pajak kendaraan bermotor, Gubernur diminta segera mengeluarkan Surat Edaran yang ditujukan kepada OPD lingkup Pemerintah Provinsi, Bupati dan Walikota se- Sulawesi Tenggara terkait penyelesaian tunggakan pajak kendaraan bermotor di lingkup OPD masing-masing.
“Badan Kepegawaian Daerah segera menggeluarkan SK P3K yang sudah dinyatakan lulus dari tahun 2022 sampai sekarang dan sudah melaksanakan tugasnya khususnya dari tenaga pendidik, karena dari tenaga medis dan perawat sudah menerima SK,” kata Bustam.
Pemerintah Daerah Provinsi Sultra juga diminta menyusun regulasi tentang mekanisme pengelolaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial. (Adv)