Literatursultra.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Wakatobi Sulawesi Tenggara (Sultra) memfasilitasi kepulangan Pekerja Migran indonesia (PMI) yang dideportasi atau dipulangkan ke negara asalnya.
Penyerahan pekerja migran asal Kabupaten Wakatobi tersebut disaksikan langsung oleh Deputi Bidang Penempatan dan Perlindungan Kawasan Asia dan Afrika Badan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Agustinus Gatot Hermawan.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Tanaga Kerja Kabupaten Wakatobi, Haswan Rahim, menyebut para pekerja migran itu dipulangkan ke negara asal karena tidak ada kontrak kerja dari perusahaan yang menjamin.
“Mereka kena operasi gabungan dari mabes dan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Utara,” kata Haswan Rahim, Selasa (20/6/2023).
Para pekerja migran ini memang memiliki Paspor, namun kata Haswan Rahim, tidak ada jaminan kerja dari tempat yang mereka tuju, sehingga dipulangkan kembali ke daerah asalnya. “Semuanya 22 orang dari Wakatobi, sebagian pulang lewat Bajoe, Pare-Pare, Kendari, sebagiannya lagi lewat kapal Pelni,” terangnya.
Kepada calon PMI asal Wakatobi, pihaknya mengingatkan ke depan jika ingin bekerja di luar negeri, sebelum berangkat ke negara tujuan harus memastikan ada kontrak kerja dengan perusahan, penjamin di negara tujuan. Dalam hal pengurusan rekomendasi paspor di kantor Dinas Koperasi, UMKM dan Tanaga Kerja Kabupaten Wakatobi.
“Di sisi lain Pemda Wakatobi melalui Dinas Koperasi UMKM dan Tenaga Kerja memfasilitasi pemulangan PMI yang dideportasi sesuai amanat UU Nomor 18 tahun 2017,” jelasnya. (*)