LITERATURSULTRA.COM-Pemerintah Kabupaten Buton Utara bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) akhirnya menyepakati Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2024. Seremonial kesekapatan esksekutif dan legeslatif melalui penandatanganan nota persetujuan bersama atas rancangan peraturan daerah Kabupaten Buton Utara tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 yang di laksanakan di ruang Sidang DPRD, Senin, 30 September 2024.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua II DPRD, Sujono, S. Ars yang diawali dengan penandatanganan nota persetujuan bersama Raperda APBD-P Tahun Anggaran 2024 antara Wakil Bupati Buton Utara, Kompol (Purn) Ahali, SH, M.H dan pimpinan DPRD.
Ahali dalam sambutannya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap Anggota DPRD Kabupaten Buton Utara yang telah menyelesaikan proses pembahasan Raperda perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 hingga mencapai tahap persetujuan bersama.
Perencanaan dan penganggaran daerah merupakan bagian dari penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah mengamanatkan bahwa seluruh tahapan perencanaan dan penganggaran mulai dari KUA dan PPAS hingga penetapan APBD dibahas dan disetujui bersama antara Eksekutif dan Legislatif.
“Komitmen ini menunjukkan bahwa dalam konteks kewenangan, Pemerintah Daerah dan DPRD sebagai mitra kerja memiliki kedudukan setara untuk secara bersama sama mewujudkan cheks and balances yang baik dalam memutuskan hal-hal yang berkaitan dengan pelayanan dasar masyarakat dan kesinambungan stabilitas perekonomian daerah”, imbuhnya.
Dengan demikian, APBD yang ditetapkan melalui peraturan daerah nantinya tetap konsisten pada fungsi dasarnya yaitu: 1) Fungsi otorisasi yang memiliki arti anggaran daerah menjadi dasar untuk melaksanakan APBD pada tahun berkenaan; 2) Fungsi perencanaan yang memiliki arti anggaran daerah menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan/sub kegiatan pada tahun berkenaan; 3) Fungsi pengawasan yang mengandung arti bahwa anggaran daerah menjadi pedoman untuk menilai kegiatan/sub kegiatan penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4) Fungsi alokasi yang mengandung arti bahwa anggaran daerah harus diarahkan untuk menciptakan lapangan kerja/mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian; 5) Fungsi distribusi yang mengandung arti kebijakan anggaran daerah harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan; dan 6) Fungsi stabilisasi yang mengandung arti anggaran pemerintah daerah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian daerah.
Menurutnya bahwa proses pembahasan raperda tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 yang berlangsung berapa waktu lalu telah dikaji secara mendalam dan telah memiliki kesamaan persepsi atas hal-hal yang berkaitan dengan arah kebijakan fiskal dan prioritas pembangunan daerah, pemenuhan kebijakan nasional berupa mandatory spending, serta kebijakan belanja wajib yang berorientasi pada pemenuhan pelayanan dasar masyarakat.
“Hal ini tentunya tidak terlepas dari hubungan yang harmonis antara Pemerintah Daerah dan DPRD sebagai mitra kerja dalam mewujudkan tujuan dan sasaran jangka menengah daerah Tahun 2021-2026 dalam mewujudkan masyarakat Kabupaten Buton Utara yang maju adil dan sejahtera”, jelasnya.
Atas Raperda tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 yang berlangsung hari ini menjadi komitmen bersama atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kepekaaan dalam merespon permasalahan dan kondisi sosial masayarakat.
Persetujuan bersama hari ini masih dalam batasan waktu yang ditetapkan peraturan perundang-undangan yakni 30 september 2024. Selanjutnmya dokumen tersebut menjadi syarat tahapan evaluasi oleh Gubernur Sulawesi Tenggara. Semoga Raperda Perubahan APBD Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2024 mendapatkan catatan positif dalam hasil evaluasi serta dapat ditetapkan sebagai Peraturan Daerah sesuai ketentuan yang berlaku”, pungkasnya. (Adv)