banner 120x600
banner 120x600

Pemkab Butur Seminar Akhir Penyusunan Dokumen Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup KLHS RTRW

  • Bagikan
Seminar akhir penyusunan dokumen Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup (D3TLH) Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Buton Utara. (istimewa)

LiteraturSultra.com – Pemerintah Kabupaten Buton Utara (Butur) menyelenggarakan seminar akhir penyusunan dokumen Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup (D3TLH) Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) daerah setempat.

Seminar tersebut dibuka secara resmi oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Butur, Sahrun Akri, di Aula Hotel Sara Ea, Selasa (13 Desember 2022).

Sahrun Akri menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pengertian daya dukung lingkungan hidup (DDLH) itu sendiri adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung peri kehidupan manusia, makhluk hidup lainnya dan keseimbangan antar keduanya.

Sementara daya tampung lingkungan hidup (DTLH) adalah kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi dan/atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya.

Untuk dapat melakukan pengelolaan lingkungan hidup dengan baik, lanjut Sahrun Akri, D3TLH menjadi penting untuk diketahui, dipahami dan dijadikan sebagai dasar dalam melakukan perencanaan dan pemanfaatan sumber daya alam, pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, dan pemeliharaan lingkungan hidup maupun melakukan pengawasan dan penegakan hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya alam.

Dalam kaitannya dengan KLHS RTRW Buton Utara, pada pasal 16 UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyatakan bahwa kapasitas D3TLH untuk pembangunan adalah salah satu muatan kajian dilakukan dalam KLHS.

Sahrun Akri menambahkan, KLHS wajib dibuat untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana dan/atau program (KRP).

“Pemerintah dan pemerintah daerah wajib melaksanakan KLHS dalam penyusunan atau evaluasi RTRW, RPJP, RPJM, serta KRP yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau risiko lingkungan hidup,” jelasnya.

Dokumen atau unit analisis D3TLH merupakan hal yang sangat penting dalam penetapan kebijakan pembangunan daerah. Olehnya, ia berharap kepada seluruh peserta seminar agar dapat mengikuti kagiatan ini sampai selesai dan memberikan masukan dan saran membangun untuk kepentingan daerah Buton Utara. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *