LiteraturSultra.com – Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Buton Utara (Butur) sukses mempertahankan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) lima tahun secara beruntun, sejak tahun anggaran 2017-2021.
Dengan capaian tersebut, Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan piagam penghargaan WTP tahun anggaran 2021 dan plakat penghargaan opini WTP minimal lima tahun berturut-turut.
Piagam dan plakat diserahkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Baubau, Hariyanto, diterima Wakil Bupati Butur, Ahali, dan disaksikan oleh asisten dan staf ahli bupati serta para pejabat pimpinan OPD, bertempat di Aula Kantor BAPPEDA Butur, Senin (26/12/2022).
Wakil Bupati Butur, Ahali, saat menyampaikan sambutan Bupati mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada KPPN Baubau yang telah menyerahkan secara langsung piagam penghargaan dan plakat WTP tersebut.
Penghargaan ini merupakan suatu kehormatan dan kebanggaan bagi pemerintah daerah dan masyarakat Butur serta menjadikan capaian tersebut menjadi spirit bagi jajaran pemerintah daerah untuk terus mempertahankan predikat opini WTP.
Opini WTP, lanjutnya, bukanlah tujuan akhir dari pengelolaan keuangan. Akan tetapi yang menjadi tujuan adalah begaimana upaya dalam meningkatkan kemanfaatan APBD dan APBN untuk kesejahteraan dan pelayanan masyarakat melalui program yang dilaksanakan secara tertib, taat pada ketentuan perundang-undangan, efektif, efisien serta transparan dan akuntabel.
“Opini WTP juga merupakan gambaran informasi kepada publik bahwa APBD kita telah dikelola secara ekonomis dan transparan, setiap rupiah uang rakyat yang digunakan dapat dipertanggungjawabkan sesuai kaidah dan peraturan yang berlaku,” jelas Ahali.
Kepala KPPN Baubau Hariyanto, mengucapkan apresiasi yang setinggi-tingginya dari Kemenkeu RI atas capaian Pemkab Butur telah sukses meraih WTP lima tahun berturut-turut.
Predikat WTP atas penyusunan LKPD adalah capaian tertinggi dari opini yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan telah memenuhi empat kriteria utama.
Keempat kriteria dimaksud yakni kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP); kecukupan pengungkapan sesuai dengan SAP; kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-Undangan; dan terakhir efektivitas sistem pengendalian intern. (*)