LiteraturSultra.com – Pendapatan Daerah Kabupaten Buton Utara (Butur) tahun 2023 diproyeksi sebesar Rp667,58 miliar.
Hal itu dikemukakan Bupati, Muhammad Ridwan Zakariah, saat menyampaikan nota pengantar Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD tahun anggaran 2023 di Kantor DPRD setempat, Senin (31/10/2022).
Ridwan menjelaskan, besaran proyeksi pendapatan daerah tersebut meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp25,46 miliar, transfer pemerintah pusat Rp627,14 miliar dan transfer dari pemerintah provinsi sebesar Rp14,96 miliar.
Selanjutnya, belanja daerah Butur tahun 2023 diproyeksi sebesar Rp669,58 miliar. Angka ini meliputi belanja operasi diproyeksi Rp404,90 miliar; pembayaran kewajiban utang Rp10,81 miliar yang merupakan bunga atas utang pinjaman dana PEN; belanja subsidi Rp120 juta; belanja hibah Rp13,13 miliar, dan belanja bantuan sosial Rp2 miliar lebih.
Berikut, belanja modal diproyeksikan Rp128,43 miliar, belanja tidak terduga Rp4,23 miliar dan belanja transfer diproyeksikan sebesar Rp 105 miliar lebih.
Proyeksi pembiayaan daerah sebesar Rp5 miliar meliputi penerimaan pembiayaan sebesar Rp5 miliar yang bersumber dari proyeksi SILPA tahun anggaran 2022, pengeluaran pembiayaan sebesar Rp3 miliar yang digunakan untuk penyertaan modal daerah.
“Berdasarkan postur rancangan KUA PPAS tahun anggaran 2023, khususnya pada aspek pendapatan, belanja dan pembiayaan dapat disimpulkan terjadi surplus sebesar Rp2 miliar yang digunakan untuk menutupi selisih kurang antara pendapatan dan belanja atau dengan kata lain defisit,” jelas Ridwan Zakariah.
Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Buton itu menambahkan, postur pendapatan, belanja dan pembiayaan pada rancangan KUA PPAS tersebut masih merupakan angka proyeksi yang sangat bersifat sementara. Karena rujukan yuridis terkait pedoman penyusunan APBD, Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2023 dan informasi resmi pada portal Kementerian Keuangan terkait besaran transfer ke daerah belum diterbitkan saat penyusunan rancangan KUA PPAS ini.
“Oleh sebab itu dimungkinkan penyesuaian pendapatan, belanja dan pembiayaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan saat pembahasan Raperda APBD,” lanjutnya.
KUA PPAS merupakan bagian tidak terpisahkan dalam sistem perencanaan dan penganggaran daerah, disusun melalui prosedur baku untuk menjabarkan tujuan, sasaran, arah kebijakan, strategi dan program prioritas pembangunan daerah pada dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2023 yang merupakan tahun rencana kedua dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Butur periode 2021-2026.
Ridwan menjelaskan pula, RKPD Butur 2023 menetapkan tema pembangunan yakni “Peningkatan Kualitas Infrastruktur dan Sumber Daya Manusia Guna Mendorong Produktivitas untuk Transformasi Ekonomi Berkelanjutan” dengan arah pembangunan berfokus pada tiga hal.
Pertama, peningkatan kualitas infrastruktur jalan, irigasi, air bersih dan sanitasi, perumahan, serta jaringan telekomunikasi. Kedua, peningkatan sumber daya manusia yang berdaya saing. Ketiga, peningkatan ekonomi masyarakat yang produktif dan berkelanjutan. (*)