LITERATURSULTRA.COM-Pemerintah Kabupaten Buton Utara Melalui Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Menerbitkan Pengumuman Nomor : 900.1.1/173/BKAD/VI/2025 Tanggal 25 Juni 2025.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024 Nomor 21/LHP/XIX.KDR/05/2025 Tanggal 22 Mei 2025 di sajikan Utang Jangka Pendek Tahun 2011 – 2021. Daftar Terlampir
Melalui Pengumuman ini disampaikan kepada pihak Ketiga dimaksud agar melaporkan dan menyampaikan kepada pemerintah Kabupaten Buton Utara melalui Dinas Teknis Masing – masing yang di tembuskan kepada Pejabat Pengeolola Keuangan Daerah dalam waktu 7 x 24 Jam sejak Pengumuman ini ditayangkan pada media massa dan/atau media online dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
1. Kontrak Pekerjaan beserta Adenddumnya (jika ada Adenddum);
2. Berita Acara Serah Terima Pertama (PHO);
3. Berita Acara Serah Terima Akhir (FHO);
4. Dokumentasi Pelaksanaan Pekerjaan;
5. Surat tagihan dari penyedia.
Apabila Dokumen tersebut tidak disampaikan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan maka, kewajiban Pemerintah Daerah untuk menyelesaikan pembayaran kepada pihak ketiga dinyatakan gugur dan tidak berkewajiban lagi membayar utang tersebut selanjutnya akan dilakukan penghapusan Utang daerah kepada pihak ketiga pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2025. Demkian Pengumuman ini untuk segera di laksanakan atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih. (Adv)