Literatursultra.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Utara (Butur) terus berupaya meningkatkan perekonomian masyarakat melalui berbagai program pembangunan.
Salah satu gebrakan duet kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Butur, Ridwan Zakariah-Ahali dalam memulihkan perekonomian masyarakat adalah dengan melakukan rehabilitasi Pasar Mina-minanga yang terletak di Kecamatan Kulisusu untuk memberikan kenyamanan bagi pedagang dan pembeli dalam bertransaksi.
Langkah ini dinilai tepat dan sangat potensial mendorong pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Buton Utara.
Sebagai mitra pemerintah derah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat menyambut positif gagasan untuk merehabilitasi Pasar Mina-minanga.
Wakil Ketua I DPRD Buton Utara, Ahmad Afif Darvin, memberikan apresiasi terhadap kinerja eksekutif tersebut. Proses rehabilitas pasar Mina-minanga tuntas tepat waktu dan kini bisa dimanfaatkan oleh pedagang untuk menjajakan jualannya.
Pasar Mina-minanga sebagai sarana distribusi dan memperlancar proses penyaluran barang atau jasa dari produsen ke konsumen di Kabupaten Buton Utara. Pasar tersebut juga bermanfaat mempertemukan penjual dan pembeli. Selain itu juga, sebagai sarana promosi yang menjadi tempat memperkenalkan dan menginformasikan suatu barang atau jasa pada konsumen dan membantu memperlancar penjualan hasil produksi dan memudahkan memperoleh barang atau jasa yang dibutuhkan serta membantu menyediakan segala macam barang dan jasa.
Politisi PDI Perjuangan itu menjelaskan, konsep revitalisasi pasar rakyat tidak hanya sekadar pembenahan bangunan fisik saja. Tetapi juga nonfisik yang terkait dengan pengelolaan pasar dan integrasi dengan sektor-sektor lain.
“Pembenahan secara fisik tentunya dapat meningkatkan citra dan kesan terhadap pasar rakyat yang semula kumuh, becek dan kotor, menjadi bersih dan nyaman untuk dikunjungi, tetapi juga harus didukung dengan revitalisasi non fisik yang meliputi revitalisasi manajemen, revitalisasi ekonomi, dan revitalisasi sosial,” jelas Ahmad Afif Darvin.
Manajemen Pasar Mina-Minanga, lanjut Afif, harus mencakup tata cara penempatan pedagang, pembiayaan permodalan, dan standar operasional prosedur (SOP) pelayanan pasar.
Revitalisasi ekonomi juga harus menjadi titik fokus untuk pembenahan untuk meningkatkan pendapatan pedagang dan mengakomodasi kegiatan ekonomi formal dan informal di pasar rakyat. Sedangkan revitalisasi sosial budaya yaitu pembenahan dengan menciptakan lingkungan pasar yang menarik, berdampak positif, dan dapat meningkatkan dinamika dan kehidupan sosial masyarakat/warga.
Untuk memperkuat peran pasar rakyat dalam perekonomian suatu daerah, pemerintah pusat bekerja sama dengan pemerintah daerah melakukan pembangunan, pemberdayaan, dan peningkatan kualitas pengelolaan pasar rakyat. Hal ini diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Ketu PDI Perjuangan Butur itu lebih lanjut menguraikan bahwa salah satu indikator keberhasilan program revitalisasi pasar rakyat adalah meningkatnya omzet pedagang. Kenaikan omzet mengindikasikan adanya peningkatan pengunjung di pasar Mina-minanga. “Hal ini karena pasar rakyat yang sudah direvitalisasi memberikan rasa nyaman dan aman bagi pengunjung untuk berbelanja,” terangnya.
Percepatan pembangunan ekonomi, lanjutnya, akan tercapai jika didukung dengan penyediaan infrastruktur yang memadai, tenaga kerja yang berkualitas dan produktif, serta regulasi yang mendukung penciptaan iklim investasi yang kondusif serta ketersediaan potensi ekonomi yang memadai dan lestari. (adv)