Literatursultra.com – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Buton Utara (Butur) menggelar Forum Konsultasi Publik terkait standar pelayanan, bertempat di aula kantor dinas setempat, Kamis (8/6/2023).
Kegiatan ini melibatkan sejumlah pihak terkait, di antaranya Direktur RSUD Butur, Kepala BPJS Butur, kepala desa, organisasi masyarakat, tokoh masyarakat serta media massa.
Kepala Dinsos Butur, Baaziri, mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk mendapatkan masukan guna peningkatan pelayanan. “Jadi kami menyampaikan mungkin ada perbaikan dalam kualitas pelayanan secara maksimal demi kepuasan masyarakat dalam melayani dengan standar kualitas pelayanan,” jelasnya.
Pembina Taruna Siaga Bencana (Tagana) Butur, Rolly, mengatakan forum konsultasi publik ini juga untuk memberikan pemahaman tentang pelayanan yang ada di Dinas Sosial. Tentunya kegiatan ini sangat fundamental dalam meningkatkan mutu pelayanan di suatu instansi.
Plh. Sekretaris Daerah Butur, Mansur, menyambut baik kegiatan tersebut. Ini penting dilakukan, sebab melayani masyarakat tidak memandang status dan derajat. “Pelayanan yang adil dan transparan, tidak harus membedakan status sehingga dapat meningkatkan mutu pelayanan masyarakat,” ungkapnya.
Diketahui, terdapat 18 jenis layanan di lingkup Dinas Sosial Butur.
1. Pelayanan dan pendampingan bagi anak terlantar dan anak jalanan ke Balai Rehabilitasi Sosial.
2. Pelayanan dan pendampingan bagi lansia terlantar ke Balai Rehabilitasi Sosial.
3. Pelayanan dan pendampingan bagi penyandang disabilitas ke Balai Rehabilitasi Sosial.
4. Pelayanan dan pendampingan bagi penyandang gangguan mental ODGJ ke Balai Rehabilitasi Sosial dan Rumah Sakit Jiwa.
5. Pelayanan pengangkatan anak.
6. Pelayanan pengasuhan anak.
7. Pelayanan dan pendampingan serta perlindungan sosial bagi anak berhadapan hukum.
8. Pendampingan program Bantuan Pangan Non Tunai.
9. Rekomendasi Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP).
10. Pemberian bantuan korban bencana.
11. Pendampingan Program Keluarga Harapan (PKH).
12. Rekomendasi penertiban izin pengumpulan uang atau barang.
13. Rekomendasi izin undian gratis berhadiah (Tarif sesuai peraturan yang berlaku).
14. Rekomendasi bantuan sosial kelompok usaha bersama.
15. Rekomendasi izin penetapan terdaftar sebagai Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)
16. Rekomendasi bantuan sosial rumah tidak layak huni (Rutilahu).
17. Pengusulan dan perbaikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
18. Pengaduan persoalan kesejahteraan sosial.
“Semua pelayanan tersebut tidak dipungut biaya alias gratis,” ungkap Baaziri. (*)