Literatursultra.com – Percepatan pembangunan daerah tidak terlepas dari kerja sama yang baik antara legislatif dan eksekutif. Salah satu aspek pendukung geliat pembangunan di daerah adalah seberapa besar pencapaian pendapatan asli daerah (PAD).
Capaian PAD ini menjadi fokus perhatian Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Utara (Butur) Ahmad Afif Darvin. Selama ini, PAD Butur masih berkutat di angka Rp12 miliar setiap tahunnya.
Menurutnya, angka ini perlu ditingkatkan lagi, mengingat tantangan percepatan pembangunan daerah di berbagai sektor juga semakin meningkat.
Efektifitas mengasilkan pundi-pundi PAD melalui pajak bumi, galian C dan sumber lain, dinilai belum terlalu maksimal untuk menopang kebutuhan pembangunan berbagai sektor prioritas di daerah.
Sebagai mitra pemerintah daerah, DPRD Buton Utara dengan fungsi pengawasannya mendorong eksekutif agar terus berupaya meningkatkan pendapatan asli daerah.
Wakil Ketua DPRD Butur, Ahmad Afif Darvin mengungkapkan, salah satu indikator suatu daerah memiliki kondisi iklim investasi yang baik adalah dengan melihat peningkatan perkembangan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Untuk meningkatkan PAD, keran investasi seyogyanya harus dibuka agar investor bisa masuk menanamkan modalnya. Di sisi pendapatan asli daerah melonjak, angka serapan tenaga kerja juga meningkat dengan hadirnya investor.
Afif yang juga Ketua PDI Perjuangan Buton Utara itu menjelaskan, pendapatan daerah merupakan penerimaan yang diperoleh pemerintah daerah yang dapat ditinjau dari tingkat kenaikan aktiva dalam membangun dan mengembangkan suatu daerah dalam periode tahun anggaran.
Pengelolaan pendapatan daerah harus lebih diarahkan pada optimalisasi pendapatan daerah melalui upaya efektif dan efisien serta mendapat dukungan masyarakat. Dibutuhkan inovasi dan kerja kreatif di setiap organisasi perangkat daerah (OPD) dalam pemungut pajak, untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak dan retribusi maupun memberikan kemudahan serta mendekatkan akses pembayaran pajak.
Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara, termasuk dalam pembangunan negara diberbagai aspek. Pajak juga menempati posisi yang vital dalam rangka menjaga stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan, yang dilakukan dengan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, serta penggunaan pajak yang efektif dan efisien. Pendapatan Asli Daerah Buton Utara mayoritas berasal dari hasil pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang belum nampak. “Kemudian, dana perimbangan yang berasal dari bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak, hibah dan dana bagi hasil pajak,” terangnya.
Afif mengungkapkan, realisasi pendapatan daerah Kabupaten Buton Utara menurun dengan persentase rata-rata penurunan sebesar 2,94% untuk beberapa tahun terakhir. Terutama, implikasi dampak dari Pandemi COVID-19.
Pencapaian target pendapatan daerah, menurutnya, dapat dianalisis dari dua perspektif. Pertama, kinerja pengelola pendapatan daerah sudah baik sehingga dapat merealisasikan target yang ditetapkan. Kedua, rencana pendapatan yang ditetapkan masih terlalu rendah sehingga sangat mudah bagi pengelola pendapatan daerah untuk merealisasikannya. “Dari kedua perspektif tersebut mempunyai implikasi yang sama, bahwa pengelola pendapatan daerah perlu diberikan tantangan berupa target yang lebih tinggi di masa mendatang,” pungkasnya. (adv)