banner 120x600
banner 120x600

Aparatur Pemerintah Desa dan Kelurahan di Buton Utara Diberi Pemahaman Hukum

  • Bagikan
Penyuluhan hukum bagi aparatur pemerintah desa dan kelurahan di Kabupaten Buton Utara. (istimewa)

LiteraturSultra.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Utara (Butur) Melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) bekerja sama dengan Kepolisian Resort (Polres) Butur, menyelenggarakan penyuluhan hukum bagi aparatur pemerintah desa dan kelurahan di daerah setempat, dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum, khususnya mengenai pengelolaan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD) dan anggaran kelurahan.

Penyuluhan tersebut diselenggarakan selama enam hari, mulai 5 sampai 10 Desember 2022 dan berlangsung di enam kecamatan se-Butur.

Pada Senin (5/12/2022) digelar di Kecamatan Kulisusu; Selasa (6/12/2022) Kulisusu Barat; dan Rabu (7/12/2022) di Kambowa.

Kemudian, pada Kamis (8/12/2022) penyuluhan dilanjutkan di Kecamatan Bonegunu; Jumat (9/12/2022) di Kulisusu Utara; dan Sabtu (10/12/2022) digelar di Kecamatan Wakorumba Utara.

Kegiatan ini diinisiasi oleh Bagian Hukum Setda Butur sebagai upaya preventif untuk meningkatkan kesadaran aparatur di desa dan kelurahan, khususnya dalam mengelola DD, ADD dan anggaran kelurahan.

“Penyuluhan hukum ini juga merupakan bentuk sinergisitas antara pemerintah dengan Aparat Penegak Hukum, khususnya dengan Kepolisian,” ungkap Bupati Buton Utara, melalui Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Butur, Mansur.

Kanit III Tipidkor Polres Butur, Bripka Fajar Lumanto, hadir sebagai narasumber menyajikan materi seputar sosialisasi hukum tentang faktor penyebab tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan desa, modus penyimpangan dan pencegahannya.

Peserta penyuluhan ini dari unsur kepala desa dan lurah, serta para bendahara dan tim pelaksana kegiatan desa/kelurahan. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *