banner 120x600
banner 120x600

Bupati dan Ketua DPRD Butur Teken Persetujuan Bersama Raperda Pajak Daerah Dan Retribusi

  • Bagikan
Bupati Butur, Muhammad Ridwan Zakariah (kiri) dan Ketua DPRD Butur, Muhammad Rukman Basri. (Istimewa)

Literatursultra.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Utara (Butur) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terus berupaya mendorong peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah).

Salah satu langkah dilakukan dengan menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Buton Utara (Butur).

Setelah melalui sejumlah rangkaian proses, rancangan perda dimaksud akhirya diterima dan disetujui untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.

Persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD Kabupaten Butur atas Raperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditandai dengan Penandatanganan persetujuan bersama antara Bupati Butur Muhammad Ridwan Zakariah, bersama Ketua DPRD Butur Muhammad Rukman Basri Zakaria. Acaranya dilangsungkan pada Rapat Paripurna di Gedung Kantor DPRD Butur, Kamis, (14 Desember 2023).

Dalam sambutannya, Bupati Butur  Muhammad Ridwan Zakariah mengungkapkan bahwa terkait pembentukan Perda tentang pajak dan retribusi daerah ini sudah diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Amanat UU Nomor 1 tahun 2022 dalam Pasal 94, seluruh jenis pajak dan retribusi daerah ditetapkan dalam satu Perda dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi daerah, sehingga setiap daerah harus menyusun kembali semua jenis pajak dan retribusi dalam satu Perda.

Pemerintah pusat memberikan kewenangan kepada daerah untuk memungut pajak dan retribusi daerah dengan penguatan kewenangan melalui restrukturisasi jenis pajak, pemberian sumber-sumber perpajakan daerah yang baru.

Selanjutnya, khusus restrukturisasi pajak dilakukan melalui lima (5) jenis pajak yang berbasis konsumsi menjadi satu jenis pajak, yaitu pajak barang dan jasa tertentu.

Adapun kelima jenis pajak tersebut, meliputi makanan dan atau minuman; tenaga listrik; jasa perhotelan; jasa parkir dan jasa kesenian dan hiburan.

Menurutnya , jenis pajak dan retribusi daerah yang tertuang dalam Raperda tentang pajak dan retribusi daerah pada dasarnya merupakan potret dari berbagai potensi penerimaan daerah, yang selama ini dilakukan pungutan belum maksimal.

Ridwan berharap, dengan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, seluruh Satuan Perangkat Daerah terkait dapat mengoptimalkan capaian pendapatannya. “Sehingga Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Buton Utara terus meningkat,” pungkasnya. (Adv)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *