LITERATURSULTRA.COM-Pemerintah Kabupaten Buton kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025. Raihan tersebut menjadi yang ke-13 kalinya bagi Kabupaten Buton dan diterima langsung oleh Bupati Buton, Alvin Akawijaya Putra, S.H. bersama Ketua DPRD Buton, Mararusli Sihaji, S.E. pada penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) di Auditorium Kantor Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, Kendari, Senin, 25 Mei 2026.
Dalam kegiatan tersebut, Bupati Buton Alvin Akawijaya Putra, S.H., menegaskan bahwa opini WTP bukan hanya simbol keberhasilan administrasi pemerintahan, tetapi harus menjadi dorongan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Capaian ini harus menjadi motivasi untuk terus memperbaiki tata kelola pemerintahan dan memastikan setiap anggaran yang digunakan benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Alvin Akawijaya Putra, S.H.
Bupati Alvin menambahkan, Pemerintah Kabupaten Buton berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan BPK sebagai bagian dari upaya membangun pemerintahan yang transparan, efektif, dan akuntabel.
Ketua BPK RI Perwakilan Sulawesi Tenggara Dr. Dadek Nandemar, S.E., MIT., Ak., CFE, CA, CSFA, CFrA. dalam sambutannya menyampaikan beberapa rekomendasi kepada pemerintah daerah, di antaranya perlunya penandaan atau tagging anggaran dari dana transfer pusat yang penggunaannya dibatasi, penguatan identifikasi dan verifikasi potensi pajak daerah, serta prioritas penganggaran pembayaran utang jangka pendek dalam penyusunan APBD tahun berikutnya.
Rekomendasi tersebut dinilai penting karena berkaitan langsung dengan efektivitas pembangunan daerah dan keberlanjutan pelayanan publik. Optimalisasi pendapatan daerah, misalnya, dapat meningkatkan kemampuan pemerintah dalam membiayai pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga pelayanan dasar masyarakat.
Sementara itu, Ketua DPRD Buton, Mararusli Sihaji, S.H., yang mewakili pimpinan DPRD kabupaten/kota se-Sulawesi Tenggara, menyampaikan apresiasi kepada BPK RI Perwakilan Sulawesi Tenggara atas profesionalisme dan objektivitas selama proses pemeriksaan laporan keuangan daerah.
“Bagi DPRD, LHP BPK bukan sekadar dokumen administratif, tetapi menjadi instrumen penting dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap penggunaan APBD,” kata Mararusli Sihaji, S.H.
Ia menegaskan bahwa opini WTP harus dibarengi dengan pengelolaan anggaran yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Yang paling utama bukan hanya mempertahankan opini WTP, tetapi bagaimana anggaran daerah dapat memberi dampak nyata terhadap kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Mararusli Sihaji, S.H., juga mengingatkan seluruh pemerintah daerah agar segera menindaklanjuti rekomendasi BPK paling lambat 60 hari setelah laporan diterima, sekaligus melakukan evaluasi terhadap berbagai temuan agar tidak terus berulang di tahun berikutnya.
Dengan capaian WTP ke-13 ini, Pemerintah Kabupaten Buton berharap tata kelola keuangan daerah semakin baik dan mampu memperkuat kepercayaan publik terhadap jalannya pemerintahan serta pembangunan daerah yang berorientasi pada kepentingan masyarakat. (*)





