banner 120x600
banner 120x600

DPRD Butur Gelar Rapat Paripurna Pengesahan  Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pilkada Tahun 2024

  • Bagikan

LITERATURSULTRA.COM-DPRD Kabupaten Buton Utara menggelar Rapat Paripurna Pengumuman Usulan Pengesahan Pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pilkada Tahun 2024 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Buton Utara, Rabu (15/1/2024).

Rapat Paripurna tersebut dihadiri oleh  Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode Tahun 2025-2030, Afirudin Mathara, SH.,MH. dan Rahman, SKM.,M.Kes., para Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Buton Utara, para Asisten dan Staf Ahli Bupati, para Kepala OPD, Ketua KPU Kabupaten Buton Utara, Bawaslu Kabupaten Buton Utara, Tokoh masyarakat, dan tokoh agama dan pengurus partai politik serta para relawan dan tim pemenangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Periode 2025-2030.

Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Buton Utara Nomor 09 Tahun 2025, telah menetapkan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton Utara Nomor Urut 1, Afirudin Mathara, SH.,MH. dan Rahman, SKM.,M.Kes. dengan perolehan suara terbanyak sebesar 21.878 suara atau sebanyak 50,62% dari total suara sah, sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Buton Utara Periode 2025-2030.

Keputusan tersebut kembali disampaikan ke DPRD Kabupaten Buton Utara Fatriah, S.Pd., MH, dan ditegaskan dengan Keputusan DPRD Kabupaten Buton Utara Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Usulan Pengesahan Pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Buton Utara Terpilih Periode 2025-2030 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton Utara Tahun 2024.

Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua I Sujono dalam sambutannya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas kelancaran seluruh tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Butur yang berjalan dengan kondusif dan lancar.

Atas dasar ketentuan pasal 160 dan pasal 164 undang-undang tahun 2020 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang menyatakan bahwa pengesahan pengangkatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati serta pasangan Walikota dan Wakil Walikota terpilih dilakukan berdasarkan penetapan calon terpilih oleh KPU Kabupaten/Kota
yang disampaikan oleh DPRD Kabupaten/Kota Kepada Menteri melalui Gubernur.

“Pengumuman hasil penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Utara terpilih akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur untuk pengesahan pengangkatannya, Pungkas Sujono. (Adv)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *