banner 120x600
banner 120x600

Era Digital, DPRD Buton Utara Usul Penyelenggaraan Kearsipan Berbasis Teknologi

  • Bagikan
Lis Sustini, anggota Fraksi PDI Perjuangan

LiteraturSultra.com – Dalam menghadapi tantangan globalisasi dan mendukung terwujudnya penyelenggaraan pemerintah daerah yang baik dan bersih, serta peningkatan kualitas pelayanan publik, penyelenggaraan kearsipan perlu dilakukan dalam suatu sistem penyelenggraan kearsipan nasional yang komprehensif dan terpadu.

Untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik, utuh, terpercaya, menjamin perlindungan kepentingan pemerintah daerah dan hak keperdataan masyarakat, serta mendinamiskan sistem kearsipan, perlu adanya penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah dan standar kearsipan.

Pemerintah Kabupaten Buton Utara melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan telah menyusun dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kearsipan dan telah diserahkan pada rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Raperda, baik yang berasal dari DPRD ataupun Bupati, harus dibahas secara bersama-sama untuk mendapatkan persetujuan bersama melalui tingkat pembicaraan, yaitu pembicaraan tingkat 1 dan pembicaraan tingkat 2.

Sebagai mitra pemerintah daerah, DPRD Buton Utara menyambut baik usulan Raperda inisiatif dari pihak eksekutif tentang Penyelenggaraan Kearsipan. Namun demikian, pihak legislatif juga memberikan beberapa catatan penting, demi terwujudnya penyelenggaraan kearsipan yang lebih baik.

Pandangan Fraksi-Fraksi DPRD atas Pengajuan Raperda Inisiatif Pemerintah Daerah

Fraksi PDI Perjuangan berpandangan, memasuki era digital saat ini, keberadaan arsip menjadi hal yang penting. Namun, harus didukung pula oleh sarana dan prasarana serta SDM yang mumpuni.

Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan stakeholder harus saling bekerja sama untuk mengamankan arsip. Sebab arsip menjadi bagian penting bagi pemerintah daerah dan masyarakat untuk memperoleh informasi.

Oleh karena itu, dalam pembentukan Raperda tersebut harus dicantumkan secara lengkap sebagai materinya, seperti keberadaan tenaga arsiparis, yang menjadi komponen penting dalam pengelolaan kearsipan. “Berdasar hal tersebut di atas, dalam rangka memberikan kepastian yuridis untuk mengelola kearsipan, keberadaan perda penyelenggaraan kearsipan tersebut menjadi hal yang penting,” kata Li Sustini, anggota Fraksi PDI Perjuangan.

Fraksi Partai Golkar juga mendukung usulan Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan. Menurut Fraksi Golkar,pemerintah memang harus memiliki pengelolaan arsip yang baik, agar dapat terlaksana pelayanan secafa optimal. Termasuk mendukung sistem berbasis teknologi, baik elektronik, digitalis maupun online, guna menjaga lebih baik lagi arsip-arsip khususnya arsip pemerintah daerah serta peningkatan kualitas pelayanan publik.

Demikian pula Fraksi Adil Demokrat, menyambut baik Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan untuk mewujudkan tertib pengelolaan arsip agar dapat melaksanakan pelayanan secara optimal serta menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya.

Jawaban Bupati Butur atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD

Sementara itu, Wakil Bupati Butur, Ahali, saat membacakan jawaban Bupati Butur atas pandangan fraksi DPRD mengatakan bahwa adanya Raperda Penyelenggaraan Kearsipan akan menjadi bagian terpenting dalam administrasi pemerintahan di derah setempat.

“Apalagi saat ini dalam era digital, kita harus mempersiapkan diri, baik prasarana dan sarana termasuk kesiapan sumber daya manusia di bidang kearsipan,” jelas Ahali.

Raperda Penyelenggaraan Kearsipan, lanjutnya, menjadi salah satu upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan, khususnya di bidang kearsipan termasuk menyiapkan perangkat yang berbasis teknologi. (Adv)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *