LiteraturSultra.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) sampai bulan Agustus 2022 telah memproses sembilan tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.
Dari sembilan berkas perkara tersebut, enam berkas perkara dan tersangka serta barang bukti (BB) nya telah diajukan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses peradilan. Tiga perkara lainnya dalam proses penyidikan.
Adapun barang bukti yang diamankan adalah shabu seberat 198,54 gram dan ganja 1.118,05 gram.
“Selain penanganan perkara tersebut, terdapat pula barang temuan yang diamankan, yaitu narkotika jenis shabu dengan berat bruto 409,9 gram dan ganja 1,050 kg,” ujar Isnaeni Ujiarto, Kepala BNNP Sultra dalam acara coffee morning BNNP Sultra bersama Polda Sultra dan para pimpinan organisasi media se-Sultra, Selasa (27/09/2022).
Coffee morning yang digelar di ruang serbaguna BNNP Sultra itu dihadiri Dir Narkoba, dan Kabid Humas Polda Sultra, PJU BNNP, dan enam pimpinan organisasi media se-Sultra terdiri dari Ketua PWI Sultra, Ketua AJI Sultra, Ketua IJTI Sultra, Ketua SMSI Sultra, Ketua AMSI Sultra, dan Ketua JMSI Sultra.
Dir Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Tjahyo Bawono, menyampaikan bahwa permasalahan narkoba di Sultra bukanlah semata tugas Polri maupun BNN, namun seluruh elemen masyarakat bergandengan tangan bersinergi memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Sultra.
Ketua AJI Sultra, Rosniawanti mengakui bahwa peranan media cukup besar dalam memberikan bimbingan dan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya penyalahgunaan narkoba.
Kegiatan ini diisi dengan diskusi dan tanya jawab baik dari BNNP, dan Polda Sultra serta Pimpinan Organisasi Media yang mengharapkan agar kegiatan sejenis diselenggarakan secara rutin sehingga terjalin silaturahmi serta komunikasi. (*)