LITERATURSULTRA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton Utara (Butur) menggelar rapat koordinasi (rakor) persiapan pendaftaran Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) daerah setempat, di Aula Hotel Sara’ea, Kecamatan Kulisusu, Senin (26/8/2024).
Kegiatan yang turut dihadiri Bawaslu Butur, Forkopimda setempat, partai politik, Liaison Officer (LO) dan admin Silon pasangan calon, serta sejumlah awak media tersebut diselenggarakan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XX/2024 yang dikeluarkan pada 20 Agustus 2024. Disampaikan bahwa, terkait Putusan MK, KPU RI telah menindaklanjuti dengan surat dinas Nomor 1692/PL.02.2-SD/05/2024 tertanggal 23 Agustus 2024.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Butur, Munarsyi mengatakan, rakor yang dilaksanakan merupakan satu agenda penting dalam memasuki tahapan pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati 2024. Harapannya, proses pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati dapat berjalan dengan lancar.
“Rakor ini sangat penting bagi kita untuk duduk bersama, mendiskusikan alur proses tahapan dan jadwal, termasuk pendaftaran ini berjalan dengan lancar dan tidak ada hambatan,” ujar Munarsyi
Selain itu ia berharap, seluruh tim pasangan calon memahami dan dapat memenuhi berkas pencalonan yang diperlukan.
Hal senada disampaikan komisioner KPU Butur, Miswar Adhi Putra, selaku divisi teknis penyelenggaraan pemilu bahwa, bakal calon pada saat pendaftaran semua persyaratan berkas harus dilengkapi berupa SK Kepengurusan Partai Politik tingkat pusat, SK Kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten, B pencalonan Parpol, B Persetujuan Parpol KWK.
“Untuk pendaftaran pada 27-29 Agustus 2024 akan berlangsung dari pukul 08.00 WITA hingga pukul 23.59 WITA,” ungkap Miswar.
Lebih lanjut ia mengatakan, baru ada satu pasangan calon yang mengkofirmasi untuk mendaftar melalui surat resmi yang rencananya akan mendaftar pada hari terakhir tanggal 29 Agustus 2024.
“Pasangan bakal calon lainnya belum ada yg mengkonfirmasi,” tukasnya.