LITERATURSULTRA.COM-Satreskrim Polres Buton Utara menahan seorang pria berinisial A alias LT (34) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan/atau kekerasan seksual terhadap anak. Penahanan dilakukan pada Senin (27/7/2026) setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status terlapor menjadi tersangka.
Kasus tersebut terungkap setelah korban menceritakan kepada keluarganya bahwa dirinya diduga telah mengalami kekerasan seksual secara berulang sejak tahun 2023. Korban juga mengaku sempat mendapat ancaman dari terduga pelaku agar tidak menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada siapa pun.
Mendengar pengakuan tersebut, keluarga korban kemudian bermusyawarah dan memutuskan untuk melaporkan peristiwa itu ke Polres Buton Utara. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh penyidik Satreskrim melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
Dari hasil pemeriksaan terhadap korban, para saksi, serta alat bukti yang berhasil dikumpulkan, penyidik menetapkan A alias LT sebagai tersangka. Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap tersangka di Rumah Tahanan Polres Buton Utara.
Tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dan ketentuan pidana lainnya sesuai dengan hasil penyidikan yang dilakukan oleh penyidik.
Kasat Reskrim Polres Buton Utara IPTU La Ode. Muh. Farid, S.H., M.A.P. menegaskan bahwa Polri berkomitmen memberikan perlindungan kepada setiap korban, khususnya perempuan dan anak, serta menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
“Setiap laporan yang berkaitan dengan kekerasan terhadap perempuan dan anak akan kami tangani secara serius sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor apabila mengetahui atau mengalami dugaan tindak pidana,” tegas Kasat Reskrim. (*)













