banner 120x600
banner 120x600

Pelaku UMKM, Lansia hingga Ojek di Butur Terima Bantuan Perlindungan Sosial

  • Bagikan
Penyerahan bantuan perlindungan sosial dalam rangka pengendalian dan penanganan dampak Inflasi di Kabupaten Buton Utara. (Foto: Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Buton Utara)

LiteraturSultra.com – Pemerintah Kabupaten Buton Utara (Butur), menyerahkan bantuan perlindungan sosial berupa uang tunai, beras, telur, bibit jagung dan cabai serta sarana produksi lainnya dalam rangka pengendalian dan penanganan dampak Inflasi di daerah setempat.

Bantuan diserahkan secara simbolis oleh Sekretaris Daerah Butur, Muhammad Hardhy Muslim, kepada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), lansia, disabilitas, penyandang cacat dan subsidi sektor transportasi angkutan umum dan ojek.

Ada pula penyerahan bantuan polibag cabai merah keriting dan bibit bawang merah kepada kelompok tani serta penyerahan bantuan alat produksi minyak goreng dan alat cetak batako, berlangsung di aula Dinas Kesehatan Butur, Selasa (22 Desember 2022).

Dalam kesempatan tersebut, Hardhy Muslim menyampaikan sambutan Bupati Butur mengenai kebijakan pengurangan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) yang saat ini telah berdampak pada kenaikan atau penyesuaian harga BBM di seluruh Indonesia. Hal inilah yang memicu terjadinya Inflasi di seluruh daerah Indonesia, termasuk Sulawesi Tenggara dan Kabupaten Buton Utara.

Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian/Lembaga lainnya telah memberikan arahan terkait pelaksanaan kegiatan penanganan inflasi di daerah.

Dari Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022.

Kemudian Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 500/4825/SJ tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga Dalam Rangka Pengendalian Inflasi Daerah, yang dalam pelaksanaannya telah ditindaklanjuti dengan Keputusan Bupati Buton Utara Nomor 369 Tahun 2022 tentang Penetapan Besaran Belanja Wajib Kegiatan Penanganan Inflasi Daerah Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2022.

Adapun sumber pendanaan dari kegiatan penanganan dampak Inflasi di Kabupaten Buton Utara ini sesuai PMK 134/PMK.07/2022 sebesar 2 % dari Dana Transfer Umum atau Dana Alokasi Umum Tambah Dana Bagi Hasil untuk bulan Oktober, November, dan Desember Tahun Anggaran 2022, dan telah dibagi atas empat program yakni; bantuan sosial, penciptaan lapangan kerja, subsidi sektor transportasi, dan perlindungan sosial lainnya.

Keempat kategori program tersebut telah didistribusi kepada tujuh organisasi perangkat daerah (OPD) yang merupakan instansi teknis pelaksana program, yakni Dinas Pertanian, Dinas Perikanan, Dinas Perindusterian dan Perdagangan untuk Program Penciptaan Lapangan Kerja.

Kemudian, Dinas Sosial, Dinas Koperasi dan UMKM untuk Program Bantuan Sosial; Dinas Perhubungan untuk Program Bantuan Sosial, Dinas Perhubungan Untuk Program Subsidi Sektor Transportasi; dan Dinas Ketahanan Pangan untuk program perlindungan sosial lainnya

Bantuan Perlindungan Sosial ini hanya bersifat jangka pendek yakni untuk bulan Oktober-Desember 2022. Hardhy Muslim berharap program ini dapat memberikan dampak yang signifikan dalam menekan laju inflasi di Butur.

“Apabila dalam kurun waktu 3 bulan ini kita dapat mengendalikan Inflasi atau kenaikan harga-harga kebutuhan pokok dengan harga yang terjangkau, maka pada tahun 2023 roda pereknomian daerah ini akan berjalan baik dengan program stimulus lainnya yang bersumber dari APBD Tahun 2023,” ungkapnya.

Ia berharap, bantuan ini diberikan tepat sasaran, tepat jumlah, dan tepat waktu sehingga dapat bermanfaat bagi masyarakat yang menerimanya, dan dapat menekan laju Inflasi menjadi lebih rendah dan dapat meningkatkan daya beli masyarakat serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

Di akhir sambutannya Hardhy Muslim mengingatkan Tim Pengendalian Inflasi Daerah agar melakukan pemantauan langsung di pasar-pasar rakyat yang ada di seluruh kecamatan, utamanya terhadap komoditi yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat.

“Apabila ada indikasi kenaikan harga atau inflasi, ditelaah dengan baik apa yang menjadi akar permasalahannya, selanjutnya dilakukan intervensi kebijakan guna mengatasinya dengan berkoordinasi secara intensif dengan pihak terkait lainnya,” tutup Hardhy Muslim. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *