Literatursultra.com – Pemerintah Kabupaten Buton Utara (Butur) menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna tentang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.
Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara kedua pihak, oleh Bupati Butur, Muhammad Ridwan Zakariah dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muna Agustinus Baka Tangdililing, bertempat di Aula Kantor Kejari Muna, Jumat (25 Juli 2023).
Ridwan Zakariah didampingi Sekretaris Daerah Butur Muhammad Hardhy Muslim, Kajari Muna Agustinus Baka Tangdililing didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), Puput Wijaya Putra.
Ridwan Zakariah dalam sambutannya menyampaikan bahwa kompleksitas permasalahan hukum yang dihadapi utamanya di bidang perdata dan tata usaha negara, maka tugas-tugas Pemerintahan tidak bisa berjalan sendiri, tetapi sangat membutuhkan sinergitas dengan Kejaksaan Negeri selaku pengacara negara yang bisa berperan sebagai kuasa hukum Pemerintah Kabupaten Buton Utara.
Harapannya, melalui penandatanganan kesepakatan bersama ini dapat meningkatkan koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi dalam rangka penyelesaian permasalahan hukum.
Menurutnya, kerja sama dengan Kejaksaan Negeri merupakan momen penting dan strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Oleh karena itu dirinya menekankan pada organisasi perangkat daerah (OPD) agar menindaklanjuti kerja sama tersebut.
“Melalui kerja sama ini, kita harapkan proses pemerintahan dan pembangunan di Butur berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Kajari Muna, Agustinus, mengatakan fungsi kejaksaan, selain sebagai pengacara negara juga melakukan pengawasan terhadap pembangunan nasional.
Mengenai pendampingan, pihaknya melalui bidang Datun akan memberikan pertimbangan, pendapat dan pendampingan hukum terhadap kegiatan yang dilakukan pemda mulai dari proses perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan fisiknya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami hadir bukan sebagai tameng, tetapi memberikan pendapat hukum,” jelas Agustinus.
Adapun substansi kesepakatan bersama dimaksud, meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan dan pendapat hukum, serta tindakan hukum lainnya, pemberian dukungan data atau informasi, program pemulihan ekonomi nasional, penelusuran aset, pemuliaan aset terkait tindak pidana serta peningkatan kompetensi teknis sumber daya manusia.
Turut hadir dalam acara penandatanganan MoU tersebut Asisten Pemerintahan dan Kesra, Mansur, serta diikuti para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan para camat se-Butur. (*)