Literatursultra.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Utara (Butur) mulai menyalurkan bantuan pangan bagi 7.007 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tersebar di enam kecamatan se-Butur.
Penyaluran bantuan ini merupakan bagian dari program Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) serta menindaklanjuti Surat Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 82/TS.03.03/K/3/2023 Tanggal 24 Maret 2023 perihal Penyaluran CPP dalam rangka Pemberian Bantuan Pangan.
Bupati Butur, Muhammad Ridwan Zakariah, didampingi Wakil Bupati Butur Ahali, dan Sekretaris Daerah Butur Muhammad Hardhy Muslim, Kapolres Butur AKBP Herman Setiadi, S.I.K. meluncurkan dimulainya penyaluran bantuan CPP ditandai dengan pemberian secara simbolis 10 kilogram (kg) beras kepada perwakilan KPM dari desa dan kelurahan, berlangsung di aula Bappeda Butur, Sabtu (8 April 2023).
Ridwan Zakariah mengungkapkan bahwa penyaluran bantuan CPP ini merupakan bentuk kepedulian dan perhatian pemerintah terhadap masyarakat yang menghadapi kerawanan pangan, dengan tujuan mengurangi beban pengeluaran bagi penerima bantuan.
“Terlebih di bulan Ramadhan, penyaluran bantuan ini sangat tepat dan tentunya ini sedikit dapat mengurangi beban masyarakat,” ucap Ridwan Zakariah.
Selanjutnya, “Barang siapa memberi kemudahan kepada orang yang berada dalam kesulitan, maka Allah akan memberikan kemudahan di dunia dan akhirat” jelas Ridwan saat mengutip sabda Rasulullah SAW dalam Hadits Muslim.
Terakhir, Bupati Butur menginstruksikan kepada seluruh OPD terkait, para camat, lurah dan kepala desa untuk mengambil langkah strategis agar bantuan secepat mungkin tiba kepada penerima manfaat sesuai target yang telah ditentukan.
Plt. Kepala Dinas Ketahanan Pangan Hasanun, menjelaskan hasil keputusan Kepala Badan Pangan Nasional bahwa alokasi penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) penerima bantuan pangan di wilayah Kabupaten Buton Utara berupa beras diperuntukkan sebanyak 7.007 KPM.
Bantuan Pangan tersebut akan disalurkan di enam kecamatan di Butur, dengan rincian sebagai berikut:
Kecamatan Bonegunu 1.098 KPM, Kecamatan Kambowa 917 KPM, Kecamatan Kulisusu 2.165 KPM.
Kecamatan Kulisusu Barat 930 KPM, Kecamatan Kulisusu Utara 1.030 KPM, Kecamatan Wakorumba Utara 867 KPM.
Adapun jumlah bantuan yang diberikan sebanyak 10 kilogram setiap KPM dengan alokasi 3 tiga bulan, terhitung mulai Maret sampai dengan Mei 2023 melalui kantor Pos dan Giro. (Adv)