Literatursultra.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Baubau mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap LM Irfan Mihzan, Wartawan kasamea.com.
Ketua PWI Baubau, La Ode Aswalin, meminta penegak hukum dalam hal ini Polres Baubau segera menangkap dan mengungkap motif masalah itu.
PWI Baubau mengingatkan bahwa profesi wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh undang-undang, kode etik jurnalistik dan regulasi lain yang sah di mata hukum dan negara.
“Kejadian kekerasan yang dialami saudara Irfan adalah bentuk ancaman terhadap hal-hal lebih prinsip dalam kehidupan pers nasional, yakni ancaman terhadap kebebasan dan kemerdekaan pers, yang diperjuangkan dengan pengorbanan besar dan mesti dilindungi negara,” katanya.
Pihaknya memandang kejadian yang menimpa Irfan membuktikan bahwa ikhtiar untuk menjalankan dan menegakkan kebebasan dan kemerdekaan pers masih menghadapi banyak hambatan dan tantangan berat.
“Kami mendorong kepada aparat penegak hukum untuk mengusut kasus ini secara tuntas dan membawa pelakunya ke peradilan agar mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya,” ujarnya.
Irfan diduga menjadi korban kekerasan sehubungan dengan profesi/pekerjaan sebagai wartawan. “Kita berharap kepada aparat kepolisian segera menangkap pelaku dan mengungkap motif kekerasan yang dialami saudara Irfan,” pungkas La Ode Aswalin.