banner 120x600
banner 120x600

AJP Sosialisasi Bahaya Narkoba di LPKA Kelas II Kendari

  • Bagikan
Sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pencegahan, Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya di LPKA Kelas II Kendari, Jumat (24/2/2023). (istimewa)

LiteraturSultra.com – Maraknya kasus penyalahgunaan narkoba masih menjadi ancaman. Salah satu cara menangkalnya adalah dengan memaksimalkan edukasi kepada masyarakat, khususnya generasi muda.

Seperti yang dilakukan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Aksan Jaya Putra (AJP). Ia melakukan sosialisasi atau penyebarluasan informasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pencegahan, Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya.

Sosialisasi berlangsung di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Kendari, Jumat (24/2/2023).

Menurutnya, edukasi tentang bahaya narkoba sangat penting dilakukan. Apalagi dalam lingkup anak-anak yang merupakan generasi penerus bangsa.

Meski rata-rata napi LPKA Kelas II Kendari bukan dari kasus narkoba, legislator asal Dapil 1 Kota Kendari itu memandang perlu dilakukan edukasi soal bahaya narkoba, dan bagaimana konsekuensi hukumnya. Dengan harapan, setelah bebas nanti, mereka tidak lagi melakukan hal yang bisa kembali menjerumuskan ke dalam tahanan, khususnya karena masalah narkoba.

“Harapannya, setelah keluar dari LPKA ini, mereka sudah memahami tentang bahaya narkoba,” tutur AJP.

Turut hadir dalam sosialisasi Perda tersebut pemateri dari Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNN) Provinsi Sultra, Kepala LKPA Kelas II Kendari Wahyu Efendy beserta jajarannya.

Wahyu Efendy mengapresiasi dilaksanakannya sosialisasi tersebut. Menurutnya, kegiatan ini merupakan bagian dari pola pendidikan anak-anak yang tengah menjalani masa pidana di LPKA Kelas II Kendari.

“Dengan pembekalan seperti ini, ketika mereka bebas, sudah tahu mana yang yang harus dilakukan dan mana yang tidak boleh,” harapnya. (Adv)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *