Literatursultra.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 sebanyak 96.814 wajib pilih.
Angka ini terdiri dari 48.833 laki-laki dan 47.981 perempuan.
Jumlah DPT tersebut tersebar di 15 kecamatan, 133 desa/kelurahan dan 422 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Penetapan DPT dilakukan melalui rapat pleno yang berlangsung di Hotel Berlian, Lasusua, Rabu (21 Juni 2023). Acara tersebut dihadiri Bawaslu Provinsi Sultra, Irwan Rompo Banne, Bawaslu Kolaka Utara, PPK, dan Panwascam se-Kolut, perwakilan pemerintah daerah setempat, Polres, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri.
Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Pengawasan KPU Kolaka Utara, Sumardin Pere, mengatakan hasil pleno DPT tingkat Kabupaten dilaksanakan setelah pleno di tingkat Kecamatan tuntas dilaksanakan.
“Terjadi peningkatan atau penambahan wajib pilih pada pemilu tahun 2024 jika dilihat wajib pilih pada pemilu sebelumnya di tahun 2019 yang saat itu berjumlah 93.479 wajib pilih. Jadi bertambah sebanyak 3.335 wajib pilih,” jelas Sumardin, saat ditemui di Kantor KPU Kolut, Senin (26/6/2023).
Sementara itu, Kasubag Perencanaan Data dan Informasi KPU Kolaka Utara, Haerullah, menuturkan bahwa angka wajib pilih ini tidak menutup kemungkinan masih akan berubah pada saat hari pemungutan suara nanti. Salah satu penyebabnya karena masih banyak warga Kolut yang sementara berada di luar (berkerja) namun data kependudukannya masih berstatus Kolaka Utara.
Pihaknya mengimbau agar masyarakat Kolaka Utara dapat memastikan dan melihat namanya, apakah sudah terdaftar atau belum. Jika belum terdaftar maka diharapkan agar melaporkan ke penyelenggara setempat dalam hal ini PPS maupun PKK.