LITERATURSULTRA.COM-Pemerintah Kabupaten Kolaka melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) menegaskan komitmennya dalam menjaga ketersediaan dan keterjangkauan LPG subsidi 3 Kg bagi masyarakat. Rabu, (10/06)
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kolaka Drs. Abdi Arif, M.AP menyampaikan bahwa kondisi serupa sebenarnya sempat terjadi saat momentum Idulfitri lalu. Namun setelah kondisi kembali normal, menjelang Iduladha ditemukan kembali indikasi gangguan distribusi dan praktik penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Bersama Komisi II DPRD Kabupaten Kolaka dan unsur terkait, kami telah melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah pangkalan. Dari hasil sidak ditemukan adanya indikasi pelanggaran, di antaranya penjualan LPG di atas HET serta ditemukan satu lokasi terdapat dua pangkalan yang tidak sesuai ketentuan distribusi.” Jelasnya
Hasil evaluasi dan rapat koordinasi lintas sektor yang dipimpin di ruang rapat Sekretariat Daerah melibatkan DPRD, pihak agen, SPBE, Hiswana Migas dan Disperindag menyimpulkan bahwa distribusi dari tingkat SPBE hingga agen secara umum tetap berjalan dan permintaan pangkalan terus dilayani setiap hari.
Namun demikian, ditemukan kondisi di lapangan di mana stok LPG di pangkalan cepat habis sesaat setelah tiba sehingga masyarakat sekitar tidak memperoleh akses pembelian.
“Ketentuan yang berlaku saat ini adalah masyarakat yang berada di sekitar area pangkalan menjadi prioritas pelayanan. Jika distribusi tidak tepat sasaran, maka masyarakat sekitar justru tidak mendapatkan haknya.” ungkapnya
Saat ini Kabupaten Kolaka dari Toari sampai Iwoimendaa memiliki sekitar 800 pangkalan, yang didukung 9 agen dan 2 SPBE. Pemerintah daerah bersama pihak terkait terus melakukan penelusuran untuk memastikan distribusi LPG subsidi benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak.
Sebagai langkah jangka pendek, Pemkab Kolaka juga melaksanakan operasi pasar LPG 3 Kg di sejumlah kecamatan. Sebanyak 560 tabung disalurkan di tiap kecamatan dengan harga sesuai HET sebesar Rp20.000 per tabung.
Dalam pelaksanaan operasi pasar, masyarakat diminta menggunakan Kartu Keluarga (KK) sebagai dasar pembelian agar distribusi lebih tepat sasaran dan mencegah satu rumah tangga membeli tabung subsidi secara berulang menggunakan beberapa KTP.
Terkait penindakan, Disperindag menegaskan bahwa pangkalan yang terbukti menjual di atas HET dapat dikenakan sanksi hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) oleh agen.
“Dari hasil sidak bersama DPRD dan Disperindag, ditemukan pangkalan menjual hingga Rp25 ribu per tabung, bahkan ada yang viral menjual sampai Rp35 ribu. Atas temuan tersebut telah direkomendasikan kepada agen dan telah dilakukan PHU sesuai ketentuan.” tegasnya
Selain itu, masyarakat diminta aktif melakukan pengawasan dengan memanfaatkan kontak pengaduan yang tersedia di papan informasi pangkalan apabila menemukan penjualan LPG subsidi di atas HET atau praktik distribusi yang tidak sesuai aturan.
“Kalau masyarakat menemukan penjualan di atas HET, silakan didokumentasikan dan dilaporkan melalui kontak pengaduan yang tersedia. Pengawasan ini membutuhkan kerja sama semua pihak agar LPG subsidi benar-benar diterima masyarakat.” (*)




