DPRD Koltim  Tetapkan 6 Ranperda Jadi Peraturam Daerah

  • Bagikan

LITERATURSULTRA.COM-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Timur (Koltim) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka Timur terus memperkuat sinergi dalam pembentukan regulasi daerah. Hal tersebut ditandai dengan pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD dengan agenda persetujuan enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), Jumat (30/10/2026).

Rapat paripurna berlangsung di Aula Rapat DPRD Koltim, Kelurahan Simbalai, Kecamatan Loea, dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Koltim, Rismanto Runda, S.Sos., M.M., yang mewakili Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II DPRD Koltim,para ketua komisi dan anggota DPRD Koltim, Hadir pula unsur Pemkab Koltim, yang terdiri dari Asisten Setda Koltim, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, kepala bagian serta bagian teknis lainnya.

Persetujuan enam Ranperda tersebut merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pembentukan produk hukum daerah. Melalui proses legislasi ini, pemerintah daerah bersama DPRD berupaya menghadirkan regulasi yang dapat menjadi landasan hukum bagi penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi bagian penting dalam memastikan setiap regulasi yang dibentuk selaras dengan kebutuhan daerah dan kepentingan masyarakat. Karena itu, pembahasan hingga persetujuan Ranperda diharapkan mampu menghasilkan kebijakan yang mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan serta mendorong pembangunan Kabupaten Kolaka Timur secara berkelanjutan.

Pemkab Koltim berharap kerja sama dan koordinasi bersama DPRD terus terjaga dalam setiap tahapan pembentukan peraturan daerah. Kolaborasi tersebut diperlukan agar produk hukum yang dihasilkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi instrumen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Dengan disetujuinya enam Ranperda tersebut, diharapkan proses pembentukan regulasi daerah dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan memberikan manfaat nyata bagi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerah, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kolaka Timur. (*)

  • Bagikan