banner 120x600
banner 120x600

DPRD Sultra Tuntaskan Pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2022 Tepat Waktu

  • Bagikan
Penandatanganan naskah persetujuan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sultra Tahun Anggaran 2022. (Istimewa)

Literatursultra.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menggelar Rapat Paripurna. Agendanya kali ini, pengambilan keputusan serta penandatanganan naskah persetujuan bersama antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra dan DPRD atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022.

Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sultra, Herry Asiku, bertempat di Aula Bahteramas, Kantor Gubernur Sultra, Senin (17 Juli 2023).

Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari siklus anggaran daerah. Dimulai dengan penyusunan dan penetapan APBD, Perubahan APBD serta pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang dilaksanakan secara konsisten antara Pemerintah Daerah dengan DPRD dan dibahas bersama dalam wujud Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD setelah berakhirnya pelaksanan APBD tersebut.

Bustam, juru bicara Dewan menjelaskan, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 194 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menegaskan bahwa kepala daerah menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggung-jawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan serta ikhtisar laporan kinerja dan laporan keuangan BUMD paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Selanjutnya pada ayat (3) ditegaskan pula bahwa persetujuan bersama rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat 7 (tujuh) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Alhamdulillah berdasarkan peraturan tersebut, pembahasan Ranperda sebagaimana dimaksud di atas tepat waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Bustam.

Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan pertanggungjawaban pemerintah daerah terhadap seluruh penggunaan dana publik. Sekaligus juga untuk memberikan gambaran, baik secara kualitatif maupun kuantitatif terhadap kinerja Pemerintah Daerah selama kurun waktu satu tahun anggaran yang merupakan implementasi kebijakan pemerintah daerah yang telah disepakati bersama DPRD melalui tahapan-tahapan pembahasan, yang Pembahasan Ranperda tentang APBD tahun anggaran 2022 sampai pada penetapannya menjadi Peraturan Daerah (Perda) dan telah diaudit oleh BPK RI dengan mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Lebih rinci lagi dapat memberikan informasi mengenai pencapaian kinerja pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan serta perbandingan antara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan realisasi anggaran, juga dapat digunakan sebagai instrument evaluasi pencapaian target kinerja berdasarkan Rencana Strategi Pembangunan Daerah.

Sementara itu, Gubernur Sultra Ali Mazi dalam sambutannya yang dibacakan Wakil Gubernur Lukman Abunawas, menyampaikan bahwa sidang hari ini merupakan puncak dari seluruh rangkaian kegiatan yang dimulai sejak tanggal 26 Juni 2023. Diawali dengan Sidang Paripurna DPRD dengan agenda pidato pengantar gubernur atas Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sultra Tahun Anggaran 2022, selanjutnya diikuti dengan penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD pada 3 Juli 2023 dan jawaban Gubernur atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD pada 4 Juli 2023. Kemudian rapat gabungan komisi pada 10 – 14 Juli 2023.

“Saya menyadari prosesnya melelahkan, memerlukan stamina dan kondisi yang prima. Namun berkat komitmen, kerja keras serta tanggung jawab kita bersama, seluruh rangkaian kegiatan tersebut tetap dapat diselesaikan sesuai jadwal waktu yang telah ditetapkan,” kata Lukman Abunawas. (Adv)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *