banner 120x600
banner 120x600

Pemkab Butur Gandeng LKPMAKD Hasanuddin Rancang Perda Pajak dan Retribusi Baru

  • Bagikan
Rapat pembahasan Ranperda dan Naskah Akademik Pajak dan Retribusi Pemda Kabupaten Buton Utara. (istimewa)

Literatursultra.com – Pemerintah Kabupaten Buton Utara (Butur) mulai mempersiapkan Rancangan Peraturan Darerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang baru. Penyusunannya melibatkan LKPMAKD (Lembaga Kajian Pengembangan Manajemen dan Akutansi Keuangan Daerah) Hasanuddin.

Salah satu tahapan pembentukannya, Pemkab Butur dan LKPMAKD Hasanuddin mengadakan rapat pembahasan Ranperda dan Naskah Akademik Pajak dan Retribusi Pemda Kabupaten Buton Utara, bertempat di Hotel Zahra, Kendari, Selasa (1/8/2023).

Secara khusus, tujuan dan sasaran kegiatan ini ada dua poin. Pertama, penyampaian draft awal Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Buton Utara. Kedua, memperoleh masukan dari pihak terkait (stakeholder) atas Ranperda dimaksud.

Pembentukan Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah ini dalam rangka melakukan penyesuaian dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Amanat UU Nomor 1 tahun 2022 dalam Pasal 94, seluruh jenis pajak dan retribusi daerah ditetapkan dalam satu Perda dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi daerah, sehingga setiap daerah harus menyusun kembali semua jenis pajak dan retribusi dalam satu Perda.

“Dan secara filosofis, sosiologis dan yuridis diperlukan payung hukum berupa Peraturan Daerah tentang PDRD Kabupaten Buton Utara yang selaras dengan kewenangan yang dimiliki oleh Kabupaten Buton Utara,” kata Bupati Butur Muhammad Ridwan Zakariah, dalam sambutannya yang dibacakan Asisten II, Sahrun Akri.

Lanjutnya, diperlukan Peraturan Daerah yang tidak hanya sekedar turunan dari peraturan di atasnya (dalam hal ini Peraturan Pemerintah terkait/given), akan tetapi juga memperhatikan dengan jelas apa saja kebutuhan daerah terkait dengan Pajak dan Retribusi.

Oleh karena itu, perlu adanya masukan dari segenap pihak yang terkait dengan perolehan Pajak dan Retribusi Daerah di Kabupaten Buton Utara. “Kegiatan ini sangat penting mengingat Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah harus sudah ditetapkan paling lambat tanggal 5 Januari 2024,” jelasnya.

Kepala Badan Keuangan Dan Aset Daerah (BKAD) Butur, Harmin Hari, sangat mendukung dan merespon positif adanya kerja sama ini, yang nantinya akan melahirkan Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang baru, mengacu pada UU Nomor I Tahun 2022 guna menjadi acuan untuk lebih meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) Pemerintah Daerah.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *