banner 120x600
banner 120x600

Resmi Dilantik, Bupati Butur Ingatkan 39 Pj Kades Jalankan Tugas dan Wewenang dengan Baik

  • Bagikan
Pelantikan 39 Pj Kepala Desa se-Butur. (istimewa)

Literatursultra.com – Sebanyak 39 kepala kesa (kades) di Kabupaten Buton Utara (Butur) telah berakhir masa jabatannya. Untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, Bupati mengangkat Penjabat (Pj) kades dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup pemerintah daerah setempat.

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan 39 Pj kades baru saja usai dilangsungkan di Aula Kantor Bappeda Butur, Rabu (24 Mei 2023).

Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati Butur Nomor 234 Tahun 2023 tentang pengangkatan Penjabat Kepala Desa, tertanggal 23 Mei 2023.

39 desa yang kini dipimpin Pj kades tersebar di enam kecamatan se-Butur. Masing masing, Kecamatan Kulisusu Utara 8 desa, Bonegunu 7 desa, Kulisusu 8 desa, Kambowa 6 desa, Kulisusu Barat 6 desa, Wakorumba Utara 4 desa.

Bupati Butur, Muhammad Ridwan Zakariah mengatakan Pj kades yang dilantik memang tidak dipilih oleh rakyat, namun tetap memiliki legitimasi karena dilantik oleh bupati. Legitimasi penting untuk memberikan kekuatan dalam menyelesaikan berbagai masalah di tingkat desa.

“Tampillah sebagai pemimpin, sepenuh-penuhnya sebagai pemimpin, jangan takut, karena anda juga memiliki legitimasi,” kata Ridwan Zakariah dalam sambutannya.

Kepala desa menjadi gada terdepan dalam melaksanakan program-program pemerintah kabupaten, provinsi, dan pusat. Karena itu, lanjut Ridwan, para Pj kades agar ikut menyukseskan visi misi pemerintahan Kabupaten Buton Utara, yakni manciptakan Buton Utara yang maju, adil dan sejahtera di desanya masing-masing.

 

Penjabat kepala desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Dalam menjalankan tugas tersebut, Pj kades mempunyai beberapa wewenang. Pertama, memimpin penyelengaraan pemerintahan desa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD (Badan Permusyawaratan Desa).

Kedua, mengajukan rancangan peraturan desa. Ketiga, menetapkan peraturan desa yang telah mendapat persetujuan BPD. Keempat, menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD.

Kelima, membina kehidupan masyarakat desa. Keenam, membina perekonomian desa. Ketujuh mengoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif.

Kedelapan, mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan terakhir, melaksanakan wewenang lain sesuai peraturan perundang-undangan.

“Tugas dan wewenang yang diberikan kepada saudara agar dilaksanakan sebaik-baiknya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.

Turut hadir dalam acara pelantikan Ketua DPRD Butur, Muhammad Rukman Basri, Forkopimda, para kepala organisasi perangkat daerah serta camat. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *