LITERATURSULTRA.COM-Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Utara memasuki tahapan kampanye. Bupati Buton Utara (Butur) Dr. H. Muhammad Ridwan Zakariah, M.Si., dan Wakil Bupati Butur Ahali, SH., MH., menghadiri Apel Siaga Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Utara Tahun 2024.
Apel Siaga Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Butur diselenggarakan oleh Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kab. Butur berlangsung di lapangan Raja Jin Butur. Kamis, 26 September 2024.
Sebagai Pembina Apel, Bupati Ridwan Zakariah mengajak semua jajaran instansi terkait untuk menjaga komitmen bersama, menjaga keamanan, ketertiban, dan memastikan jalannya pesta demokrasi khususnya di Kabupaten Buton Utara berjalan dengan lancar.Pilkada adalah momentum penting bagi rakyat, untuk memilih pemimpin yang akan memimpin daerah selama lima tahun ke depan.Diketahui, bahwa kampanye merupakan salah satu bagian penting dari demokrasi. Namun di sisi lain, masa kampanye juga rentan terhadap potensi konflik, ketidaknyamanan, bahkan disinformasi.
Atas nama pemerintah daerah, Bupati Buton Utara, menegaskan pentingnya kerjasama. Sebab, dengan kerjasama yang solid antara semua pihak, baik pemerintah, aparat keamanan, penyelenggara pemilu, peserta pemilu, dan masyarakat maka penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 akan berjalan sukses. Kembali menegaskan bahwa kepada seluruh kandidat, tim sukses dan para relawan, khususnya masyarakat. Saya ucapkan selamat menyambut pesta demokrasi.
” Ridwan Zakariah mengingatkan masa kampanye dimulai dari hari rabu tanggal 25 September Tahun 2024 hingga H-3 tanggal 27 November Tahun 2024. Dalam masa kampanye tersebut, para pengawas pemilu memiliki fungsi untuk mengawasi setiap aktivitas kampanye baik pasangan calon, tim kampanye maupun partai politik pengusung.
Selanjutnya, Ia juga menghimbau kepada pihak pihak yang dituntut netral pada pelaksanaan Pilkada nanti agar memperhatikan Aturan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pilkada, karena Hal ini telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Aparatur Sipil Negara.
Peraturan Pemerintah tersebut mengatur bahwa ASN yang melanggar kewajiban netralitas politik dan pemilu akan dikenai sanksi. “Dalam proses kampanye ASN tidak boleh terlibat langsung, dan apabila ditemukan ada ASN terlibat langsung, maka Bupati selaku pembina kepegawaian dapat memberi sangsi disiplin,” tegas Bupati Butur.
Menurut Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang netralitas pilkada khususnya pada pasal 71 ayat 1 bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat ASN, TNI ataupun Polri, Lurah atau Kepala Desa itu dilarang membuat tindakan menguntungkan atau merugikan pasangan calon tertentu.”Apabila ada ASN, Kepala Desa atau yang lainnya melanggar, maka itu merupakan tindak pidana dan prosesnya melalui sentral hukum terpadu,”tutupnya.
Untuk diketahui, dalam pelaksanaan Apel tersebut Bupati Buton Utara bersama Forkopimda, serta pimpinan Bawaslu, KPU, dan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati melakukan penandatanganan Deklarasi Damai
Para pihak yang bertanda tangan dalam deklarasi menyatakan bahwa: (1). Siap berpartisipasi aktif pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 secara jujur, adil, mandiri, santun, berbudaya dan bermartabat serta serta mendukung pelaksanaan pemilihan sebagai sarana integrasi bangsa; (2). Siap berkampanye secara produktif sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mengedepankan unsur budaya dan kearifan lokal;
Selanjutnya, (3). Siap bekerja sama untuk tidak melakukan politik uang, politisi sara, menyebarkan berita hoaks dan ujaran kebencian; (4). Siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif pada pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024; (5). Siap menerima hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024. (Adv)