banner 120x600
banner 120x600

Dua Wartawan Dipolisikan, PWI Minta Polres Baubau Komitmen Terhadap Perlindungan Kemerdekaan Pers

  • Bagikan
La Ode Aswarlin

Literatursultra.com – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Baubau, La Ode Aswarlin, angkat bicara terkait adanya laporan terhadap dua wartawan di Polres Baubau, Risno Amawandili (Tribunnews Sultra) dan Reymeldi Ramadhan.

Menurutnya, kedudukan wartawan dalam menjalankan tugas prosesinya adalah independen dan tidak memihak. Hal ini menjadi pedoman dan perlu dijunjung tinggi setiap orang yang menjalankan tugas mulia ini.

“Dengan posisi strategis ini sering kali wartawan diperhadapkan dengan persoalan hukum ketika karya jurnalis yang ditulis mendapat reaksi atau keberatan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan,” ungkap Direktur Rubrik Sultra itu, Senin (27/3/2023).

PWI Baubau berharap kepolisian dalam hal ini Polres Baubau untuk bijak dalam menyikapi mengenai laporan masyarakat yang berkaitan dengan pers sebagai komitmen dalam memberikan perlindungan terhadap kemerdekaan pers.

Artinya ketika terdapat laporan tentang pers, wartawan yang bersangkutan tidak langsung dipanggil untuk diperiksa atau dimintai keterangannya.

Begitu juga dengan aduan yang kaitannya dengan sumber beriita. Posisi wartawan yang kedudukannya independen juga dilematis bagi profesi ketika harus memberikan keterangan kepada penyidik yang berkaitan dengan karya jurnalis.

“Baiknya semua tahapan yang sudah disepakati dalam nota kesepahaman bersama antara Dewan Pers dan Kapolri tahun 2022 dalam rangka perlindungan terhadap kemerdekaan pers menjadi komitmen bersama dan dipedomani sampai jajaran di tingkat daerah,” ungkapnya.

Perlu diketahui, kedua wartawan Risno Amawandili dan Reymeldi Ramadhan dilapor seorang Developer, Ardin atas dugaan pencemaran nama baik di Polres Baubau. Keduanya dilapor terkait pemberitaan soal dugaan keterlibatan sang developer Ardin pada kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Kasus tersebut tangah bergulir di polres Baubau. Bahkan polisi telah melayangkan undangan panggilan kepada kedua wartawan tersebut. Hal ini yang kemudian menuai protes organisasi pers seperti Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI). (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *