Literatursultra.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengeluarkan larangan penggunaan drone atau sejenisnya pada 26-24 April 2023.
Hal itu disampaikan secara resmi melalui Surat Edaran Nomor 400.14.1.1/2224 yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Asrun Lio atas nama Gubernur Sultra, tertanggal 18 April 2023.
Larangan penggunaan drone atau sejenisnya dikeluarkan dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Provinsi Sultra ke-59 yang mana salah satu rangkaian kegiatan pada acara puncak adalah pertunjukan atraksi udara oleh TNI Angkatan Udara.
Sehubungan dengan hal tersebut, demi kelancaran dan suksesnya acara dimaksud, dengan ini disampaikan kepada seluruh masyarakat Sultra untuk tidak menggunakan drone dan atau sejenisnya yang dapat mengganggu lalu lintas penerbangan, sistem komunikasi dan sistem navigasi pada pesawat terbang.
“Larangan ini berlaku sejak tanggal 26 sampai dengan 27 April 2023,” jelas Asrun Lio dalam Surat Edaran tersebut. (*)