banner 120x600
banner 120x600

Pemda Wakatobi Luncurkan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan dan Pegawai Non ASN

  • Bagikan
Istimewa

Literatursultra.com – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Wakatobi, meluncurkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi warganya.

Launching berlangsung di aula Pesanggrahan Budaya, Kecamatan Wangiwangi Selatan (Wangsel), Kamis (20/7/2023).

Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini diperuntukan bagi 6.069 pekerja rentan di daerah setempat dan 2.844 bagi pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Kabupaten Wakatobi.

Bupati Wakatobi Haliana mengungkapkan belum banyak daerah di Indonesia yang berkomitmen untuk melindungi tenaga kerjanya. Bahkan di Sultra, baru sekira delapan daerah dari 17 Kabupaten/Kota.

“Itu bentuk perhatian kita di Pemda bahwa itu adalah uang rakyat,” katanya.

Bupati berkata, masyarakat Wakatobi tidak perlu lagi direpotkan pada saat sakit atau mengalami musibah, karena Pemda hadir mengintervensi. Sebab, kata dia, itu komitmen karena kedekatan dengan masyarakat dan keikhlasannya untuk masyarakat.

“Komitmen kita tahun 2024-2025 dari total tenaga kerja sekitar 25 ribu lebih kita alokasikan ,untuk bisa mengcover secara keseluruhan,” paparnya.

Wakil Kepala Kantor Wilayah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Sulawesi-Maluku Ari Zulkarnain menjelaskan, jika ada warga Wakatobi yang tercover BPJS Ketenagakerjaan meninggal karena kecelakaan kerja, maka akan diberikan santunan sebesar Rp42 juta ke ahli waris. Kalau mengalami kecelakaan kerja, maka akan diberikan pengobatan sampai sembuh.

“Kalau meninggal diberikan santunan Rp42 juta dan beasiswa bagi dua orang anak, mulai dari Taman Kanak-kanak (TK) sampai perguruan tinggi,” jelasnya.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Tanaga Kerja Kabupaten Wakatobi Haswan Rahim menyebutkan, para pekerja rentan dimaksud adalah para ojek, nelayan, petani, tukang batu, tukang kayu, dan pedagang kaki lima. Terdiri dari jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKN) tersebar di delapan Kecamatan.

“Kecamatan Wangiwangi sebanyak 1.243 orang, Wangsel 2.337 orang, Kaledupa 513 orang, Kaledupa Selatan 467 orang, Kecamatan Tomia 438 orang, Tomia Timur 475 orang, Kecamatan Binongko 504 orang dan Kecamatan Togo Binongko 92 orang,” terangnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *